SEKILASINDONESIA.ID, BANTEN – Tim Komite Masyarakat Puloampel Kabupaten Serang akhirnya tunjuk Kuasa Hukum untuk perjuangkan nasib Masyarakat Argawana Puloampel Kabupaten Serang yang merasa tertipu oleh Pihak PT. BSU.
Ketua Tim Komite yang menunjuk Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang dikomandoi oleh Misbakhul Munir SH MH., atas penunjukan tersebut, Pimpinan Kantor Hukum tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan memperjuangkan keseluruhan hak hak yang seharusnya didapatkan oleh Warga Argawana atas pemindahan Dermaga Grenyeng Puloampel Kabupaten Serang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para rekan dan kami bersama 15 lawyer lainnya akan melakukan upaya hukum maksimal terhadap PT. BSU yang berada di Argawana tersebut, tim tersebut diantaranya Erlan Setiawan SH, MH, Ajat SH, MH, Samsul Bahri SH, Agus Susanto, SH, Sukarna SH, Sugiana SH, Ika Meliani, SH., dkk yang kami tidak dapat sebutkan satu persatu,” kata Misbakhul Munir.
Ia pun menuturkan, bahwa terlihat jelas unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT. BSU tersebut, “Dikarenakan PT dimaksud tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang telah tertuang didalam perjanjian antara PT. BSU dan Masyarakat Argawana yang saati itu diwakili oleh Panitia Kecil, sehingga atas hal tersebut Warga berhak mendapatkan ganti rugi yang telah mencapai Ratusan miliar,” tegas Misbakhul Munir.
Sementara itu, H. Busro, Ketua Komite sekaligus Tokoh Masyarakat, mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berjuang mendapatkan hak haknya.
“Dikarenakan Masyarakat Argawana sudah merasa terampas hak haknya selama kurang lebih dari 20 tahun yang hanya selalu dijanjikan dan dijanjikan oleh Pihak PT. BSU hingga mediasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten kurang lebih 8 kali kandas,” ungkap H. Busro.
Hingga berita terbit, wartawan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut.
(Red).











