Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Dengan berpakaian baju Rompi berwarna Orange ke empat tersangka berjalan dari dalam ruangan kantor, di kawal oleh Tim Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuju mobil yang sudah disiapkan.
Mereka, ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah komunitas adat terpencil (KAT) Di Desa Gunung Silanu Kecamatan Bangkala, oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jeneponto, IIma Ardi Riyadi menyebut jika kuat dugaan ada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan KAT itu.
“Pembangunan Rumah KAT dan Pembangunan bakti sosial untuk KAT tahun 2019 di dusun Bira-bira Desa Gunung Silanu, Bangkala,” kata Ardi kepada awak media, Senin. (17/1).
Setelah penyidik melakukan beberapa proses pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, maka hasilnya kita tetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial.
“HM sebagai petugas PPK, ST sebagai Konsultan, AN pemilik Perusahaan dan BR sebagai Pelaksana. Jadi ada 4 orang tersangka,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan, petugas langsung menggelandang mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Kelas II B Kabupaten Jeneponto.
Iapun mengungkapkan jika keempatnya dijerat pasal berlapis lantaran mereka sudah merugikan keuangan negara.
” Pasal 2 dan pasal 3. Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp. 1,3 Milyard,” terangnya.
Tak hanya sampai disitu, pihak kejaksaan optimis akan menambah tersangka baru dalam kasus ini, namun untuk memastikan hal itu kata dia, Ardi mengaku akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu.
“Kami ini tetap masih proses penyidikan jadi kedepan ada ditemukan tersangka baru tentu pasti masih bisa jadi. Tapi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penulis: Firmansyah