Daerah

Setelah Ditetapkan Tersangka, Amuk di Jerat Pasal 158 UU Minerba oleh Penyidik Polres Bangka 

×

Setelah Ditetapkan Tersangka, Amuk di Jerat Pasal 158 UU Minerba oleh Penyidik Polres Bangka 

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Setelah ditetapkan tersangka, Amuk dijerat Pasal 158 UU Minerba oleh penyidik Polres Bangka. Sedangkan 3 PC (alat berat) yang diamankan hanya 1 PC saja yang nantinya dijadikan barang bukti (BB) di pengadilan.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres, AKBP Widi Haryawan melalui sambungan telepon oleh tim wartawan usai konferensi pers perkara pidana umum lainnya di Mapolres, Senin (30/8/2021).

Click Here

“Mau data yang mana lagi bang ? Kalau Amuk kami jerat Pasal 158 UU Minerba. Sedangkan alat berat yang disita/dibawa ke polres hanya satu. Sisa 2 lagi masih di police line di lokasi (Bedukang) karena terkendala kerusakan,” kata Ayu.

Ditanya apakah 3 alat berat tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti selain 21 kampil pasir timah ke pengadilan, Ayu menjawab hanya 1 PC saja.

“Ngak, hanya satu PC saja. Dua lainnya tidak dijadikan barang bukti karena tidak sedang dalam beraktifitas. Soal penampungnya yang disebut smelter itu juga gak ada. Sudah penyidik tanyakan ke Amuk kalau barang bukti belum sempat dijual,” jawabnya.

Apakah eksekusi 2 PC di Bedukang terkendala ada keterlibatan “aparat samping” sehingga sulit dibawa ke Polres ?
“Ngak ada aparat mana pun, murni Amuk yang berkerja disana,” tegasya.

Sementara dalam pemberitaan sebelumnya, sehari setelah tim gabungan melakukan penangkapan ada sejumlah oknum yang sempat bersitegang dengan sejumlah wartawan.

Pantauan di Polres Bangka, sejumlah wartawan yang dijanjikan akan ada konferensi pers kasus Amuk dibuat kecewa. Setelah melakukan konferensi pers perkara pencurian (363) dan narkoba, AKP Ayu langsung meninggalkan wartawan.

“Ngak ada konferensi pers soal Amuk. Mungkin miskomunikasi saja Bid Humas menyampaikan informasinya,” sangkalnya.
Padahal sebelumnya wartawan sebelumnya sempat dijanjikan langsung AKP Ayu akan ada konferensi pers terkait perkara Amuk. Bahkan informasi tersebut berasal dari WAG (Whatsaaps Grup) Polres Bangka.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Bangka saat ini hanya mengelandang 1 unit excavator Hitachi warna orange dari lokasi IUP OP PT. Timah. Tbk yang dijarah oleh Amuk pada Rabu, (24/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Deniang Desa Bedungang Kecamatan Riau Silip.
Sementara 2 PC lainnya masih dalam garis polisi di dalam hutan Deniang. Proses penyitaan dan evakuasi pihak penyidik sendiri sempat diwarnai aksi bersitegang antara wartawan yang liputan dengan beberapa orang pemilik tambang. (Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca