Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait penyegelan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di seputaran pintu masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka oleh Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel), APMS ini diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar, Kamis (10/06/2021) lalu.
Saat ditemui tim wartawan di ruang kerjanya di Kantor Polairud Polda Babel di seputaran Pelabuhan Pangkal Balam, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel AKBP. Tony Sarjaka mengatakan sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka.
” Untuk saat ini kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Berinisial SA(19), jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Kelurahan Srimenanti, Kabupaten Bangka, dan ACK(29), jenis kelamin laki-laki, Beralamat di Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka “, ujar AKBP. Tony di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021)
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sudah memanggil pengelola APMS untuk di mintai keterangan, namun pihak APMS berhalangan hadir.
” Pengelola APMS tidak hadir senin kemarin, maka kami kirimkan lagi surat pemanggilan ke dua, untuk hadir hari Kamis nanti. Misalkan masih tidak bisa hadir, maka kami layangkan surat pemanggilan ke tiga sekaligus membawa “, jelasnya
Dikatakan AKBP. Toni, untuk ke dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka masuk dalam proses lidik.
” Untuk ke dua tersangka saat ini masih kita proses lidik sambil menunggu pengelola APMS yang kita panggil bisa hadir. Untuk pasalnya sendiri nanti kita tentukan, yang pastinya mereka melanggar peraturan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan UUD Migas “, pungkasnya
Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pengelola APMS PPN Sungailiat. ( Budi)