Daerah

DPRD Jeneponto Rapat Paripurna Pembacaan Pemberhentian dan Pengusulan Ketua

×

DPRD Jeneponto Rapat Paripurna Pembacaan Pemberhentian dan Pengusulan Ketua

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto melakukan rapat paripurna pembacaan Surat Keputusan Plt Gubernur Sulawesi Selatan,pemberhentian secara resmi dan pengusulan sebagai ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.

Rapat pun dilaksanakan di ruang rapat DPRD Jeneponto, Senin (13/4/2021).

Click Here

Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin mengatakan dalam pembacaan pemberhentian ketua DPRD Salmawati dan pengusulan Arifuddin sebagai ketua DPRD Jeneponto, disepakati dengan jumlah 28 anggota Dewan.

“Sudah kourum rapat paripurna pembacaan pengusulan dan pemberhentian ketua DPRD Jeneponto. Tadi hadir 28 anggota DPRD untuk menyepakati. Dan sudah dibacakan oleh Sekwan Muhammad Asrul,” terang Irmawati.

Dia menyebutkan, hanya saja masih dalam proses dan masih membutuhkan waktu. Dan belum dapat dipredeksi kapan pelantikan dilakukan, sebab masih banyak mekanisme lain. Salah satunya berkasnya akan diusul ke Pemda setempat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sudah kita lakukan paripurna pembacaan surat keputusan pengusulan dan pemberhentian . Selanjutnya akan di usul ke Pemda, lalu kita diusul lagi ke Pemprov Sulsel, untuk dilakukan verifikasi, begitu salah satu tahapannya,” sebutnya

Sementara Wakil Ketua II DPRD Jeneponto Iman Taufiq memgatakan sebaiknya pengankatan ketua baru segera dipercepat. Setelah selesai dilakukan pembacaan pengusulan dan pemberhentian ketua DPRD.

“Hari ini telah dilakukan rapat paripurna terkait pergantian antar waktu ketua DPRD Jeneponto periode 2019-2024 dalam hal ini dari fraksi Gerindra. Kita bersyukur, bahwa polemik yang terjadi sekian lama, hari ini selangkah lebih kedepan lagi,” ujarnya

Menurutnya, DPRD telah menyetujui dan menyepakati untuk mengusulkan nama Arifuddin sebagai pengganti ketua DPRD sebelumnya yaitu Ibu Salmawati. Tentu berharap proses akan berjalan dengan baik dan tidak ada lagi kendala.

“Sehingga pada saatnya nanti, ketika Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatan Arifuddin jadi ketua itu telah kita terima, maka akan kita finalisasi kembali melalui paripurna DPRD istimewa pelantikan ketua DPRD yang baru,” urainya

Dia menjelaskan, untuk tenggang waktunya, dia berharap proses ini bisa berjalan lebih cepat mengingat bahwa ada beberapa angenda-agenda besar yang akan dihadapi, seperti pembahasan LKPJ, Perda Perubahan RPJMD dan kita harapkan bisa tuntas sebelum bulan mei.

Selanjutnya, berharap dengan proses berjalan lancar tersebut aktiftas kita atau program-program kerja di DPRD bisa berjalan lebih baik. Meskipun apabila kegiatan di DPRD tetap berjalan, semenjak ada polemik pergantian DPRD Jeneponto.

“Termasuk tadi dalam ruang paripurna, sempat berkembang bahwa ada beberapa teman yang mengusulkan sebaiknya ada pelaksana tugas ketua DPRD Kalau kita mengacu kepada tatib PP 12 tahun 2018. Sebenarnya ada ruang untuk itu ada,” bebernya

Namun kata dia, untuk sementara di unsur pimpinan menganggap bahwa tanpa pelaksana tugas seluruh agenda kegiatan bisa berjalan dengan baik, sehingga sepertinya tidak perlu lagi di kembangkan lebih jauh dan diharapkan bahwa apa yang sudah diputuskan di sepakati pada paripurna hari ini.

“Mudah-mudahan kedepannya berjalan dengan lancar sehingga kita akan finaliasi pergangtian antara waktu (PAW) DPRD Jeneponto, pada saat pengangkatan Arifuddin sebagai ketua dan secara resmi dikeluarkan SK oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan,” jelasnya

Sekertaris Dewan (Sekwan) Jeneponto, Muhammad Asrul mengatakan tujuh hari setelah adanya pengusulan dan pemberhentian ketua DPRD Jeneponto, Salmawati dan akan diangkat Arifuddin sebagai ketua DPRD pengganti antar waktu masa bakti 2019-2024.

Proses selanjutnya kata dia, akan diusulkan ke Gubernur Sulawesi Selatan, lalu kemudian diusul ke Pemerintah daerah (Pemda). Setelah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Gubernur akan di Jadwalkan Bamus, dan selanjutnya pelantikan DPRD.

“Saya tadi yang bacakan suratnya. Jadi tujuh hari paling lama surat itu harus ditindak lanjuti. Dan paling lambat dibulan Mei harus di lakukan Bamus untuk dilakukan pelantikan Ketua DPRD baru. Nah, kalau sudah ada SK Gubernur maka akan diadakan rapat paripurna istimewa,” tutup Asrul.

(Firmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *