PANDEGLANG – Ketua Majlis Ulama Indonesia Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten KH. Zaenudin Habsyi menolak keras legalitas miras di bumi pertiwi tercinta ini, selasa (02/02/ 2021)
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran di Indonesia.
Ketua Majlis Ulama Indonesia Kecamatan Sumur, KH. Zaenudin Habsyi saat sedang berada di kediamannya menyampaikan “Minuman keras (Miras) sudah jelas larangannya itu akan merusak watak dan karakter yang meminumnya,
Sebagai mana Allah berfirman dalam surat Almaidah ayat 90
يأيها الذين أمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فأجتنبوه لعلكم تفلحون
Hai orang2 yang beriman,sesungguhnya ( minuman) Khimar(arak),berjudi, (berkorban) untuk berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu sekalian mendapat keberuntungan( kebahagiaan)”. Tegas KH Zaendin
KH Zaenudin juga menyatakan sikapnya bahwa “Kami akan tetap menolak legalitas minuman keras (Miras) di Negri Indonesia, Ini demi keselamatan umat dan anak bangsa sebagai generasi yg bermartabat jangan sampai di racuni oleh miras yang akan merusak daya pikir mereka”. Tutup Ketua MUI. (Andi)