Daerah

Wabup dan Kepala BPN Takalar Hadiri Penyerahan SK Pelepasan Lahan Kawasan Hutan Bendungan Pamukkulu

×

Wabup dan Kepala BPN Takalar Hadiri Penyerahan SK Pelepasan Lahan Kawasan Hutan Bendungan Pamukkulu

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Wakil Bupati (Wabup) Takalar, H. Achmad Dg Se’re Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Muh. Naim, menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelepasan lahan kawasan hutan lindung untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu, Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Pelepasan lahan kawasan hutan tersebut ditandai dengan prosesi serah tera pengesahan hasil tata batas yang ditandatangani oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atasnama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan wilayah II mewakili Direktur pengkuhan kepada Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

Click Here

Wabup Takalar, H. Achmad Dg Se’re mengatakan, dengan diserahkannya SK pelepasan lahan kawasan hutan tersebut, maka pengerjaan pembangunan Bendungan Pamukkulu dapat segera dilanjutkan. Hal ini, lanjut dia, merupakan wujud dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembangunan bendungan Pamukkulu.

“Bendungan Pamukkulu ini kan sebagian lahannya merupakan kawasan hutan lindung. Makanya, harus ada SK pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Alhamdulillah, hari ini SK-nya sudah diserahkan. Saya mewakili Pemerintah dan masyarakat Kabupaten (Pemkab) Takalar mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kehutanan, karena sudah mempercepat proses pelepasan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Muh. Naim menuturkan, dengan diserahkannya SK pelepasan lahan kawasan hutan tersebut, maka pihaknya akan segera melakukan proses pembebasan lahan untuk Bendungan Pamukkulu.

“Lahan hutan yang dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan sebanyak 300 hektare (Ha) untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Setelah ini, kita akan segera proses sertipikatnya atas nama PUPR. Setelah itu, baru dilakukan pembebasan lahannya,” tuturnya.

Suherman Tangngaji/Rin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *