SEKILAS INDONESIA – Sidang putusan terkait dugaan TSM pilkada Bulukumba 2020 dibacakan oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di kantor Bawaslu Sulsel, Jl. AP. Pettarani, Makassar, Selasa (5/1/2021).
Pihak pelapor pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bulukumba, H. Askar-Arum Spink (Bulukumba Asik) dan pihak terlapor calon Bupati Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, A. Utta-A. Edy Manaf (Harapan Baru).
Dalam pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 14.00 wita hingga pukul 18.50 Wita di Aula Sidang Bawaslu Prov. SulSel dinyatakan bahwa permohonan pelapor yang berbentuk terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti.
Kritik Putusan oleh Kuasa Hukum
Menanggapi putusan majelis dalam perkara dugaan pelanggaran TSM money poltics. Tim kuasa hukum Paslon nomor 2 (Bulukumba Asik) sebagai pihak pelapor, tentu sangat menyayangkan putusan tersebut.
Menurutnya, “Dalam Perbawaslu kewenang Bawaslu sangat besar saat ini . Bawaslu bisa memberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran”, tegasnya.
Lanjutnya, “Kami sangat menyayangkan putusan ini . Harusnya majelis melihat fakta-fakta persidangan serta keterangan-keterangan saksi, baik penerima dugaan money politik maupun pemberi uang untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat , sekali lagi kami menyayangkan dan tentu tidak akan berhenti sampai pada putusan ini saja . Upaya hukum yang lain yang memungkinkan untuk kami lakukan agar bisa membuktikan dalil-dalil yang kami buat terhadap dugaan pelanggaran TSM money politik.” Tegas Adhy Bintang dan Jusman Sabir (kuasa hukum pelapor).











