MAKASSAR – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar Bersama Empat Kabupaten/Kota menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan asset pemerintah daerah. Dikantor Perwakilan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (1/12/2020).
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, Menyebutkan dalam sambutanya, bahwa ada beberapa catatan yang mesti dibenahi, terkait kepemilikan asset baik tanah bangunan maupun kendaraan milik Pemerintah Daerah.
“Kesemuanya harus di benahi dan oleh aturan diberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi perbaikan,” katanya.
Adapun, dari empat Kepala Daerah Kabupaten kota yang hadir yakni Bupati Jeneponto, Wakil Walikota Pare Pare, Toraja Utara, Pare pare, dan Kota Makassar.
Sementara, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didaulat dan diberikan kesempatan memberikan sambutan, Menurut bupati dua priode itu, bahwa pemerintah daerah akan proaktif dalam memberikan data dan dokumen penunjang yang dibutuhkan, Olehnya kami telah bergerak cepat dengan membentuk tim inventarisasi dan penyelesaian asset dan semua sudah bergerak.
“In syah Allah, sinergitas akan terbangun dan akan kita rampungkan sesuai interfal waktu yang diberikannya,” ungkap Iksan iskandar yang didampingi oleh Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, serta beberapa Kepala OPD dan serta yang hadir.
Reporter : Firman











