Daerah

Terima Undangan Klarifikasi Virtual dari KPPU RI, Musa : KPPU Agar Dapat Melakukan Proses Hukum Sesuai dengan Tupoksinya

×

Terima Undangan Klarifikasi Virtual dari KPPU RI, Musa : KPPU Agar Dapat Melakukan Proses Hukum Sesuai dengan Tupoksinya

Sebarkan artikel ini

LEBAK –  Bahwa   tugas   Komisi   Pengawas   Persaingan   Usaha   (KPPU) Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang  -Undang Nomor 5 Tahun  1999 tentang Larangan Praktek  Monopoli dan Persaingan Tidak   Sehat adalah melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan ada tidaknya penyalahgunaan  posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Maryunani Sinta Hapasari a.n. Deputi Bidang Penegakan Hukum, Direktur Investigasi u. b Koordinator Satgas pada tanggal 24 September 2020 telah menyampaikan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima  surat Saudara Musa Weliansyah mengenai laporan  tentang adanya dugaan pelanggaran Undang – Undang Nomor  5  Tahun  1999  pada  Program Penanganan  Fakir  Miskin  Bantuan  Pangan Non  Tunai  (BPNT)  Tahun  Anggaran  2019  dan  Bantuan  Sembako Pangan  (BSP)  Tahun Anggaran  2020  di  Provinsi  Banten.  Untuk  Mendapatkan  informasi  yang jelas  tentang dugaan pelanggaran tersebut. Maka dengan ini kami  minta Saudara untuk dapat hadir dan memberikan penjelasan  kepada:

Click Here

1.   Maryunani Sinta Hapsari;
2.   Nisa Marethania;
3.   Endang Muslimah.

Musa Weliansyah selaku Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) sangat berterimakasih dan mengapresiasi adanya surat undangan Klarifikasi Komisi   Pengawas   Persaingan  Usaha   (KPPU) Republik Indonesia, pasalnya bahwa KPPU telah merespon laporan dari perwakilan masyarakat yang diduga ada dugaan tindak pidana monopoli didalam menjalankan usahanya.

Musa berharap KPPU agar dapat melakukan proses hukum sesuai dengan tupoksinya dalam penegakan hukum. “Dan memberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku jika memang terbuka adanya pelanggaran. Jika memang ada kekurangan bukti – bukti, kami akan berusaha untuk memenuhinya,” tutup Musa.

Reporter : Dra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *