Daerah

Dinilai Tak Serius Realisasikan Dana CSR, Ketua DPC Bayah Ormas Badak Banten Kritisi PT. Cemindo Gemilang dan Forum CSR Lebak

×

Dinilai Tak Serius Realisasikan Dana CSR, Ketua DPC Bayah Ormas Badak Banten Kritisi PT. Cemindo Gemilang dan Forum CSR Lebak

Sebarkan artikel ini

LEBAK- Ketua DPC Kecamatan Bayah Ormas Badak Banten menyayangkan dengan keberadaan Pabrik Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang juga Forum CSR Kabupaten Lebak, yang dirasa tidak serius dalam perealisasian dana CSR bagi kebutuhan warga dilingkungan perusahaan.

Dikatakan Ketua DPC Bayah Ormas Badak Banten Asep Dedi Mulyadi, pembangunan Masjid Jami di kampung Tenjo Laut, sudah selayaknya di bangunkan oleh PT. Cemindo Gemilang yang tentunya melalui pembahasan dengan Forum CSR Lebak.

Click Here

Asep menuturkan, pembangunan mesjid Jami di kampung Tenjo Laut Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang berada sangat dekat dengan perusahaan Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang, yang mengumpulkan biaya pembangunan dari iuran warga dan Shodakoh zariyah dari penumpang kendaraan yang lewat di jalan raya menggunakan kencleng (ember-red) untuk cari tambahan biaya pembanguan mesjid dari hamba Allah para pengguna kendaraan, seharusnya itu tidak terjadi.

Foto : Pembangunan mesjid Jami di kampung Tenjo Laut Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

“Padahal, mesjid tersebut berada di lingkungan perusahaan yang mungkin hanya berjarak puluhan meter saja dari pabrik semen ini, malahan mesjid itu juga suka di gunakan oleh karyawan untuk shalat pardlu dan shalat berjamaah Jum’atan bersama warga,” terang Asep Dedi Mulya, Sabtu, (26/09/2020).

Masih kata Asep Dedi Mulya, Begitu juga kalau melihat sisi dampak dan polusi. Warga kampung Tenjo laut itu paling terdampak, baik dari debu, bising Compeyor dan amdal Lalin kendaraan perusahaan yang memang berada di ring satu area pabrik, “Jadi sudah sepantasnya mendapat perhatian lebih dari perusahaan, dan sudah sepantasnya sarana ibadah shalat yang dibutuhkan warga tersebut, dibangun oleh PT. Cemindo Gemilang,” tandasnya

“Saya meminta kepada pimpinan Dewan, untuk mengevaluasi keberadaan dan juga memperkuat Tupoksi Forum CSR Lebak agar amanat Pergub No 5 dan Perbup No 4 Tahun 2016 betul-betul memberikan ke adilan kepada masyarakat yang berada di wilayah penyangga perusahaan,” tegas Asep Dedi Mulya.

Sementara itu, H. Akhmad Ganif, Ketua Forum CSR Lebak, mengaku tidak ada komunikasi terkait hal tersebut.

“Ke forum ga ada, tapi kalau kita amati bahwa subtansi dari suatu kegiatan CSR suatu perusahaan itu diutamakan Ring satu (wilayah yg terkena dampak langsung atau yg terdekat dengan industri/perusahan),” jawabnya, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, Sabtu, (26/09/2020).

Kalau kaitannya dgn CSR dalam aplikasi kegiatannya bisa inisiatif perusahaan sendiri, usulan Pemda dan usulan masyarakat melalui forum.

“Akan tetapi kita tidak punya kewenangan memaksa karena perdanya memang begitu,” imbuhnya.

Reporter : Usep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *