JENEPONTO – Polres Jeneponto Berhasil Mengungkap terduga pelaku berinisial MR (24) warga rumbia atas penganiayaan yang bersimbah darah terhadap korban RS (23) warga bantaeng yang terjadi di depan sekolah SMK 1 Rumbia, Desa Rumbia Kabupaten Jeneponto.
Terkait penangkapan terduga pelaku MR (24). Polres Jeneponto menggelar Komprensi Pers yang dipimpin Kapolres Akbp Yudha Kesit Dwijayanto, Khusunya Satuan Reserse Kriminal, tidak berselang lama setelah berhasil diamankan setelah ditemukan mayat bersimbah darah.
Kapolres Jeneponto AKBP Yuda Kesit Dwijayanto dalam pers rilis dihadapan media, Menggatakan, adapun kronologis motipnya permasalahan keluarga, yang terjadi kurang lebih tiga bulan lalu, dimana pelaku perna melakukan KDRT terhadap Istrinya dan setelah itu istri tidak mau merujuk, kemudian terjadilah perselingkuhan dengan si korban.
“Kasus ini terjadi karna si istri pelaku berboncengan terhadap korban dan pelaku menggetahui kemana arahnya, setelah itu si pelaku melakukan tindakan pembuhunan terhadap korban yang terjadi di Desa Rumbia,” kata Kapolres Jeneponto, dihadapan awak media, Rabu, (23/09/2020).
Menurut kapolres Jeneponto, Adapun alat yang digunakan pelaku MR dalam penganiyayaan pembunuhan terhadap korban adalah satu buah badit.
“Alat yang digunakan sebilah badit, untuk membunuh si korban, dengan cara pelaku memberhentikan korban dan langsung menikang tubuh korban sebanyak 12 lubang tusukan yang sesuai hasil visum,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku MR dijerak hukuman ancaman pidana seumur hidup.
“Karena ini kasus perencanaan, pelaki terjerat 340 subsider 338 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
https://www.sekilasindonesia.id/2020/09/23/penemuan-mayat-bersimbah-darah-di-bahu-jalan-di-desa-rumbia/
Reporter : Firman.