TAKALAR – Operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Pallantikang dengan menggelar Operasi yustisi di jalan depan Kantor Kelurahan Pallantikang, Senin, (21/09/2020).
Kegiatan operasi ini diikuti oleh Lurah, Staf, Ketua Tp PKK Kelurahan, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, Staf, Kepala Lingkungan, anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) se Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Ilham Ismail, ST., Lurah Pallantikang memimpin operasi yustisi mengatakan bahwa Kegiatan razia ini dilakukan dijalan,dengan memberhentikan pengendara yang melewati kantor Kelurahan Pallantikang yang tidak memakai Masker dan membagikannya,baik pengendara sepeda,motor dan mobil.
“Semoga dengan adanya operasi kedisiplinan ini, warga selalu dapat mengikuti protokol kesehatan Covid -19,agar selalu terhindar dan Kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 semakin meningkat,” terangnya.
Dikatakannya, Pemberhentian ini bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang pentingnya penerapan Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 dan Perbup No. 25 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penerapan Hukuman protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona kepada warga masyarakat.
“Diharapkan dengan pelaksanaan operasi yang dilaksanakan secara rutin oleh Tim Protokol Kesehatan COVID-19, Kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 semakin meningkat,” imbuh Lurah.
Selanjutnya Lurah bersama bhabinsa dan FKPM door to door ke rumah warga membagikan masker dan tak lupa juga memberikan himbauan untuk menerapkan 3M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak kepada warga sesuai protokoler kesehatan dan memberikan peringatan kepada warga bahwa yang melanggar dari ketentuan,akan diberikan sanksi sesuai aturan yang diterapkan oleh Pemerintah.
Reporter : Suherman, S.Pd.











