PASANGKAYU – Sebuah kendaraan Bus milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu dengan nomor polisi DC 7017 E terbakar sekitar pukul 4.30 wita, tempat kejadian tersebut dekat kantor dinas KB, Minggu, (20/09/2020).
Saat api telah padamkan, personil Polres Pasangkayu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang Police Line, penyebab terjadinya kebakaran belum diketahui, namun aparat kepolisian telah mendapatkan keterangan para saksi mata dan masih mengumpulkan barang bukti penyebab terjadinya kebakaran mobil bus.
Salah satu pegawai lingkup pemerintahan Pasangkayu mengatakan, mobil bus ini sudah lama rusak, sehingga bagian umum mengusulkan untuk dilakukan lelang pada tahun 2019 kemarin.
“Seandainya tidak ada bencana non alam yaitu Corona Virus-19 (Covid-19) mungkin mobil bus tersebut sudah dilelang tahun 2020 ini juga,” ungkapnya.
Reporter : Roy Mustari.











