Daerah

Lagi, Tim Gugus Tugas Kecamatan Malingping Gelar Razia dan Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2020

×

Lagi, Tim Gugus Tugas Kecamatan Malingping Gelar Razia dan Sosialisasi Perbup Nomor 28 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Sebagai upaya penegakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Bari (AKB), Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kecamatan Malingping rutin melakukan razia. Kali ini, Razia sekaligus sosialisasi berlokasi di wilayah pertigaan Simpang-Beyeh, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Rabu, (16/09/2020).

Dikatakan Kapten (Arm) Zainul Arifin, Danramil 0313/Malingping, operasi yang sudah berjalan hampir sebulan ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat oleh karenanya pihaknya tidak bosan-bosan untuk terus memperingatkan kepada elemen masyarakat senantiasa melakukan protokol kesehatan berupa menggunakan masker jika bepergian keluar rumah. Membiasakan cuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan atau menjaga jarak.

Click Here

“Kegiatan berupa razia langsung kepada masyarakat yang berpergian keluar rumah tanpa menggunakan masker, padahal perlu diketahui bersama masker sudah merupakan kebutuhan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19,” terangnya.

Masih kata Danramil yang selalu giat dalam berbagai kegiatan, “Kami bersama pihak muspika, Pol PP kecamatan, kepolisian, relawan Mahasiswa serta dibantu relawan Tagana kecamatan Malingping setiap harinya akan terus melakukan Razia ini sebagai upaya menekan penyebaran virus korona untuk jadwal dan titik lokasi sudah ditentukan,” pungkasnya.

Baca juga :
https://www.sekilasindonesia.id/2020/09/15/terapkan-perbup-nomor-28-tahun-2020-forkopimcam-malingping-rutin-lakukan-razia/

Reporter : Usep_Red.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca