PANGKEP – Polres Pangkep menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan secara serentak di seluruh Indonesia untuk pencegahan dan penanganan Covid–19, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK., di Aula Andi mappe Polres Pangkep. Senin, (14/09/2020), pukul 08.30 Wita.
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 05 Agustus 2020 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dengan adanya instruksi Presiden Akan lahir keputusan-keputusan maupun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Kapolres Pangkep.
Kesimpulan rapat tersebut kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Pangkep di wajibkan untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Sanksi-sanksi yang di lakukan pelaku usaha dan pengelola fasilitas tempat umum di kenakan teguran lisan, tertulis, administrasi hingga penutupan sementara tempat–tempat usaha.
Pelanggaran yang di lakukan perorangan maka di kenakan sanksi sesuai kesalahannya ini merupakan tindakan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah.
Rapat peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 dihadiri para Kapolsek Jajaran Polres Pangkep, Kajari Pangkep, Ketua Pengadilan, KPN Pangkep, Kasdim 1421, Asisten I Kabupaten Pangkep Wakil Ketua DPRD, Kepala BPBD, Ketua YANCI Pangkep, MPC, PLT Damkar, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD RS Batara Siang.
Reporter : Rezki.