PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan, Wakapolres dan perwakilan Dinas Kesehatan Pasangkayu, selasa 8/9/2020.
36 item BB di musnahkan, Narkotika lengkap dengan alat hisap (bong) beserta korek gas, badik, parang, kunting, obeng, lingggis, tombak dan pakaian.
Kajari Pasangkayu, Imam MS Sidabutar menyampaikan, pemusnahan BB Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhannya 14.6072 gram, untuk Narkotika terdiri 12 item lengkap dengan alat hisap (bong) dan beberapa korek gas.
“Pemusnahan BB keseluruhan berjumlah 36, untuk 12 item tersebut adalah sasaran dari Narkotika, sedangkan 24 BB berupa pakaian, badik, parang, obeng, linggis, tombak, kupon putih dan masih banyak lainnya, terkait persoalan Diskriminal yang berkekuatan hukum tetap,”terangnya.
Lanjut Imam katakan, BB yang di musnahkan hari ini adalah penanganan perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht, itu sejak bulan April hingga Agustus 2020.
“Jadi, untuk jenis pemusnahan BB tersebut, seperti sabu – sabu dilarutkan ke dalam air, senjata tajam dipotong dengan menggunakan mesin gerinda dan dibakar,”terangnya.
Reporter : Roy Mustari











