BANGKA BELITUNG – Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD provinsi kepulauan Bangka Belitung mulai diajukan dan dibahas guna menjaring saran, masukan dan pertimbangan dari beberapa stakeholder.
Salah satunya raperda tentang perlindungan lingkungan geologi yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama OPD terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (07/09).
Raperda ini dipandang penting dikarenakan saat ini provinsi kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki geopark Belitung yang terdiri dari 17 geosite yang tersebar di pulau Belitung.
Hal inilah yang mendorong DPRD provinsi kepulauan Bangka Belitung menyusun raperda perlindungan lingkungan geologi guna memberikan perlindungan kekayaan geologi yang dimiliki provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Di Indonesia sendiri belum banyak peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan keberadaan dan keberagaman geologi itu sendiri.
Nico Plamonia Utama selaku ketua pansus mengatakan ini menjadi tugas penting kita bersama dalam menyempurnakan raperda ini sehingga dapat memberikan perlindungan bagi kekayaan geologi kita.
“Didalam Raperda ini ekologi dan geologi yang ada di provinsi Bangka Belitung harus terlindungi sehingga dapat dinikmati oleh anak cucu kita nanti”, kata Nico.
Adapun dengar pendapat bersama eksekutif hari ini terfokus pada Lingkungan Geologi, Perlindungan Geologi, dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark), guna menjaring saran dan masukan dalam memformulasikan raperda tidak menabrak aturan – aturan pusat.
“Yang pasti semangat dari provinsi membentuk raperda ini guna melindungi kawasan dan kekayaan geologinya,” tutup Nico.
Reporter : Budi











