BONE – LSM Lateritatta Lankoras-Ham menyoal mobil layanan sosial di Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Pasalnya, sudah hampir 5 tahun tak kunjung diperbaiki dan difungsikan sebagaimana mestinya, padahal mobil layanan sosial Kecamatan ini memiliki uang rehab dalam pertahunnya. Sabtu, (15/08/2020).
Mobil Layanan sosial adalah transportasi sosial yang di sediakan pemerintah daerah agar memudahkan masyarakat jika ada dalam keadaan darurat ataupun kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.
Namun 5 tahun terakhir mobil layanan sosial mangkrak dan tidak di gunakan sebagaimana semestinya padahal mobil tersebut tiap tahunnya mendapatkan kucuran anggaran untuk perbaikan tiap bulannya.
Heri Afian, koordinator Bone Utara LSM Lateritatta Lankoras-Ham mendapati mobil tersebut di tutupi debu seakan mobil itu seperti Rongsokan.
“Kami menemukan mobil tersebut mangkrak, padahal mobil itu sangat berguna bagi masyarakat, tiap tahunnya mobil tersebut mendapatkan kucuran dana untuk perbaikan tiap bulannya,” tutur Heri Afian.
Dalam hal ini telah menyalahi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar, Pemerintah melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, guna memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terutama tingkat kecematan itu sendiri.
“Menurut saya jika uang operasional dan uang rehabilitasi mobil pelayanan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam pertahunnya, bisa disimpulkan bahwa terjadinya kerugian uang negara dan tentunya terdapat Dugaan korupsi yg dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Cenrana secara berlarut-larut,” tutur Heri afian.
Saat dikonfirmasi oleh media, PLT Camat Kec. Cenrana, bahwa mobil tersebut memang tiap tahun mendapatkan anggaran untuk perawatan, namun mobil tersebut sudah Tua, dan juga biaya perbaikan semakin besar, dan juga masyarakat enggan memakai karena Boros bahan bakar.
“Mobil tersebut memang mendapatkan kucuran dana tiap tahun, namun pada dasarnya mobil sudah tua dan biaya perawatan semakin besar, masyarakat juga enggan memakai karena boros bahan bakar,” ucap PLT Camat.
Dia juga menambahkan bahwa sebaiknya pemerintah Kab. Bone melelang saja, karena tidak pernah terpakai oleh masyarakat.
Namun, LSM Latenritatta mempertanyakan dana tiap tahunnya dikemanakan jikalau memang mobil tersebut tidak dipakai atau tidak di beri perawatan selama 5 tahun.
“Lalu, dana perawatan mobil tersebut di kemanakan, sebab mobil sudah tidak beroperasi lagi,” tutup Heri Afian.
Reporter : Adinusaidrasyid.











