GOWA – Kejaksaan Negeri Kab. Gowa (Kejari Gowa) menindak lanjuti kasus korupsi yang telah sampai hingga tingkat kasasi. Terdakwa A. Masyhur Mansur, B.E., yang merupakan PNS Kantor Dinas Prasarana Wilayah Kab. Gowa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 201.669.675,-.
Terdakwa (MM) bersama Ahmad Riady (AR) telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pada tahun 2004 MM selaku pimpinan kegiatan proyek tersebut melakukan perjanjian dengan CV. Putera Galesong untuk pekerjaan pembangunan jembatan sungai Lampasa dengan nilai kontrak Rp 500.395.000, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pimpinan kegiatan dan AR selaku Kuasa Direktur CV. Putera Galesong.
Terdakwa mendandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan yang menerangkan bahwa telah mengadakan penelitian atas kebenaran pemeriksaan kemajuan fisik yang dibuat oleh CV. Putera Galesong dan menyatakan dapat dibayarkan termin-1 62,23% padahal kenyataannya tidak demikian.
Keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa AM terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200.000.000, subsider kurungan 6 bulan.











