Daerah

Terkait Bantuan Pelaku UMKM Terdampak Covid-19, Ini Penjelasan Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak

×

Terkait Bantuan Pelaku UMKM Terdampak Covid-19, Ini Penjelasan Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Sebelumnya diberitakan adanya keluhan dari pelaku UMKM asal Wanasalam yang hingga kini belum menerima bantuan untuk UMKM terdampak covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Omas Irawan, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Dinas Koperasi dan UKM Lebak, membenarkan adanya alokasi anggaran BTT Covid-19 untuk sektor ekonomi untuk para pelaku UMKM. Untuk pendataan usulan bantuan pelaku UMKM bekerjasama dengan pihak terkait.

Click Here

“Kebetulan kita yang diberi tugas sebagai koordinator pelaksanaan bantuan UMKM untuk pelaku UMKM yang sumbernya BTT dari Kabupaten Lebak,” kata Omas Irawan, saat dihubungi melalui komunikasi WhatsApp, Kamis, (25/06/2020).

Untuk Bantuan ada dua jenis, yakni Bantuan Biaya Hidup (3.741 UMKM x 3 Bulan x Rp. 600.000) dan Bantuan Modal Kepada UMKM (3.741 UMKM x Rp. 1.000.000), total Rp. 10.474.800.000,-.

“Bantuan Permodalan Rp. 1.000.000 untuk bantuan permodalan UMK itu diberikan pasca Pandemi Covid-19. Ada dua Prioritas dalam bantuan ini, Prioritas pertama, Itu untuk pelaku usaha yang tadinya berusaha sekarang tidak berusaha lagi, seperti para pedagang di sekolah, yang tadinya dagang di sekolah menjadi tidak bisa dagang. Prioritas kedua, pelaku UMKM yang mengalami penurunan omset,” terangnya.

Usulan usulan yang kita terima kemudian kita rekap, setelah itu baru kita sesuai prosedur minta verifikasi ke dinas sosial, karena dikhawatirkan berbenturan dengan bantuan dari dinas sosial.

“Setelah di verifikasi oleh dinas sosial, data itulah yang akan kami pakai untuk direalisasikan akan tetapi akan di koordinasikan (preview) dulu dengan inspektorat, untuk nanti di SK kan oleh Bupati,” pungkasnya.

Untuk pendataan tahap pertama sudah beres dan udah kita ajukan verifikasi dengan dinsos dan preview dengan inspektorat dan SK dari Bupati.

“Hanya ada beberapa informasi bahwa UMKM yang masuk ke kita itu sudah ada yang mendapatkan bantuan dari Desa dan lainnya, maka itu kita batalkan dan Ada beberapa UMKM yang belum lengkap persyaratan,” tandasnya.

“Untuk tahap pertama, hari ini (Kamis) dalam proses pengajuan pencairan tahap pertama Sedang kita usulkan ke BPKAD yaitu sebesar Rp. 219.600.000 untuk 366 UKM untuk bulan Juni ini,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, Pendataan tahap kedua sudah dimasukan untuk diverifikasi ke dinas sosial, akan tetapi belum ada informasi hasil dari verifikasi tersebut.

“Sekarang pendataan tahap ke tiga sekitar 100 pelaku UMKM, Jika ada para pelaku UMKM yang mau mendaftarkan silahkan, yang terpenting belum pernah menerima bantuan dampak covid-19 dari Desa, dinsos maupun pusat dan dengan persyaratab foto copy KTP, KK, buku rekening, dan lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :
https://www.sekilasindonesia.id/2020/06/25/pelaku-umkm-asal-kecamatan-wanasalam-berharap-pemkab-lebak-cairkan-dana-bantuan-umkm-terdampak-covid-19/

Reporter : Usep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *