SUKABUMI – Jelang Pilkada termasuk di Kabupaten Sukabumi, selain netralitas ASN dipersoalkan, LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI turut mendesak KPU agar mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk membuka sumber-sumber dana kampanyenya kepada publik. Hal ini karena menurut LSM GAPURA, kontestasi Pilkada yang diikuti oleh petanaha dan atau kalangan birokrasi membuka peluang besar terjadinya money politik atau praktek politik uang. Kamis, (11/06/2020).
Ketua Devisi Humas LSM GAPURA RI, Hadi Mulya menyebutkan, rawannya praktek politik uang bisa dengan modus memanfaatkan dana Hibah dan Bantuan Keuangan APBD, “ini bisa terjadi diskresi dari siapapun kepala daerahnya dalam posisinya sebagai petahana/incumben, sehingga secara mendadak mengucurkan dana segar sebagai alat mobilisasi bagi kelompok masyarakat tertentu untuk kepentingan Pilkada 2020 ini” ujar Hadi.
Begitu juga, lanjut Hadi, petahana/ incumben baik Bupati ataupun Wakilnya dapat menyalahgunakan dana Silpa dengan cara mendepositokan atau menginvestasikan dana Silpa pada suatu mata anggaran, agar hasil keuntungan perputaran uang Silpa tersebut tidak masuk kembali ke kas daerah tetapi ke kantong Kepala Daerah yang selanjutnya digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Sekjen DPP LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian juga mengatakan jika ada BUMD-BUMD yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tetapi selalu disuntik dana dalam jumlah besar, patut dicurigai sebagai sumber money politik dalam Pilkada.
“Bisa saja penyuntikan dana besar itu berujung pada besarnya deviden BUMD tersebut yang selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan di Pilkada, sebab terkadang dana investasi, laba dan deviden itu tidak jelas regulasi dan mekanismenya sehingga hal itu bisa menjadi celah bancakan Kepala Daerah Petahana untuk kepentingannya Pilkada,” kata Bulderi.
Celah lainnya, lanjut Bulderi, bisa dengan memanfaatkan PAD dengan menurunkan potensi pendapatan dalam tahun anggaran tertentu. Ketika terealisasi, maka pendapatan yang masuk itu lebih tinggi dari potensi yang tertera pada rancangan APBD, “selisih inilah yang selanjutnya masuk ke kantong pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk membiayai kepentingannya di Pilkada, inilah yang sudah seharusnya Bawaslu dan aparat hukum di daerah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM GAPURA RI Hakim Adonara mengatakan, pihaknya secara resmi akan melayangkan surat desakan kepada KPU di beberapa daerah di Jawa Barat yang masuk dalam perhelatan Pilkada 2020 ini, “Bawaslu dan institusi APH bisa bertindak jika KPU membuat aturan mengharuskan setiap calon kepala daerah untuk membuka sumber-sumber dana kampanyenya kepada publik, berani atau tidak, dengan begitu indepensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada pun akan turut diuji,” tegas Hakim.
Sedangkan menyoal netralitas ASN dalam proses Pilkada 2020 ini, Hakim menyebutkan pihaknya akan turut memantau sikap netralitas ASN yang sudah jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014, “Disana kan sudah sangat jelas bahwa dalam Pilkada ini setiap pegawai ASN dilarang untuk berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya.
Reporter: Rijwan