MUNA BARAT-Beberapa hari yang lalu Tepatnya Minggu dini hari sekitar jam 04.00 WITA, Gugus Tugas Muna Barat dikagetkan dengan berita kematian warganya, atas nama LO umur 58 Tahun dari Desa Sidamangura Kecamatan Kusambi sebagai pasien PDP.
Jubir Gugus Tugas Muna Barat H. Rahman Saleh mengungkapkan bahwa Bupati Muna Barat, Laode M. Rajiun Tumada Selaku Ketua Gugus Tugas memerintahkan Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan Camat Kusambi untuk segera memastikan pasien tersebut sekaligus mengurus proses pemakamannya.
“Sesuai keterangan kepala desa bahwa warga tersebut sudah sering sakit-sakitan dan tidak pernah berpergian keluar daerah hal ini diperkuat dengan keterangan Kepala Puskesmas Sidamangura bahwa pasien tersebut pernah melakukan pengobatan TB. Dan Kapus Sidamangura menambahkan bahwa pasien tersebut melakukan pengobatan di RSUD Muna tanpa melalui rujukan dari Puskesmas tapi atas inisiatif keluarga. Pasien tersebut masuk RSUD Muna pada Tanggal 2 Juni 2020 dengan keluhan batuk darah dan sesak napas, dan dari hasil pemeriksaan repidtest hasilnya reaktif serta ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel pemeriksaan Swab dan hasil Swabnya negatif. Pada tanggal 7 Juni 2020 pasien tersebut dinyatakan meninggal dengan status PDP,” ungkapnya.
Rahman menyampaikan bahwa Gugus Tugas Mubar merasa tidak dihargai dengan apa yang dilakukan Gugus Tugas Muna karena selama pasien dirawat, diperiksa dan hasil pemeriksaan tidak pernah dikoordinasikan “Barulah mereka, memberi informasi, setelah pasien meninggal dunia baru disampaikan kepada Gugus Tugas Mubar. Dalam proses pemulasaran Jenazah Gugus Tugas Mubar diperhadapkan dengan persoalan peti jenazah, secara logika kita tidak bisa menyediakan peti jenazah dalam waktu sekejap apalagi kita diberi batas waktu Cuma empat jam harus sudah keluar dari ruang isolasi RSUD Muna,” ujar, Rahman, Selasa (09/06/2020).
Lebih lanjut kata Rahman bahwa Kepala BPDB Mubar telah melakukan koordinasi dengan Kepala BPBD Muna untuk difasilitasi dalam hal pengadaan peti jenazah dan itu tidak gratis tapi kami bayar.
“RSUD Muna merupakan rujukan 2 Kabupaten diantaranya Muna Barat maka sudah seharusnya dalam hal penanganan dan perawatan pasien covid termasuk pemulasaran jenazah menjadi tanggung jawab rumah sakit rujukan, Gugus Tugas Mubar hanya menyiapkan tempat penguburannya,” terangnya.
“Kami berharap agar Ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna La Ode Rusman Emba, ST untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Gugus Tugas karena jangan sampai terulang kejadian seperti ini. Mari kita fokus pada penanganan covid pada sisi kemanusiaan jangan digiring ke hal-hal lain yang pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan,” pungkasnya.
Reporter: Sacriel