Daerah

Program FMSRB tahun 2020 Kades Harumsari: Tidak ada Pungutan dari Pihak Manapun

×

Program FMSRB tahun 2020 Kades Harumsari: Tidak ada Pungutan dari Pihak Manapun

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Program Flood Management Selected River Basins (FMSRB) dari pemerintahan pusat melalui Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupten Lebak melalui sumber dana FMSRB Loan ADB tahun 2020.

Dalam penggunaan anggaran dan pembangunan dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat Siaga Bencana (KMSB).

Click Here

Pembangunan drainase yang disebar dibeberapa titik dikabupaten Lebak adalah untuk memperlancar laju air dan menjadikan saluran air tertata sebagaimana mestinya kamis, (04/06).

Proyek pembangunan drainase yang berjumlah kelompok berdasarkan SK Bupati Lebak tahun 2020 sebanyak 61 kelompok, namun yang sudah terealisasi diwilayah kabupaten Lebak baru 53 kelompok yang tersebar di 14 Kecamatan dengan jumlah dana sebesar Rp 4, 4 miliar.

Kabid SDA H, Dade Yan Apriyandi. S. ST.M Dinas PUPR Kab. Lebak saat di konfirmasi awak media mengatakan”Bantuan FMSRB ini, dalam pengerjaannya dilaksanakan secara swakelola oleh tiap-tiap kelompok yang mendapatkan bantuan ini. Sedangkan adanya pemotongan yang sekarang beredar dilingkungan masyarakat itu tidak benar, karena saya tidak pernah memotong atau memungut dalam bentuk apapun,”jelasnya.

“Silahkan aja tanya langsung kepada kelompok yang telah menerima anggaran ini, karena semuanya sudah sesuai dengan RAB ( rancangan anggaran belanja-red) jadi dalam masalah ini dari mulai belanja dan pekerjaan itu dilaksanakannya oleh para kelompok,”ungkap H.Dade

Sementara itu salah satu kelompok yaitu kelompok “Harumsari Siaga” yang diketuai Iyad Mulyadi Melalui Kades Harumsari Kecamatan Cipanas Zaenal Abidin saat di konfirmasi melalui WasAap nya yang dimana selaku penerima Program FMSRB menjelaskan,” Dengan adanya permasalahan pemotongan yang beredar dilapangan, sebenarnya tidak ada pemotongan sepeser pun, dan kami tidak merasa dipungut. Kalau pun ada sebesar Rp. 4 juta itu bukan potongan tapi untuk kepentingan pembuatan papan informasi, jasa laporan kegiatan harian/mingguan/bulanan, pembelian materai,”jelasnya

“Mengapa saya menggunakan jasa dari SDA Kabupaten Lebak, karena tim pendamping masyarakat (TPM) seakan tidak berfungsi padahal mereka digaji untuk mengawasi dan memberikan arahan. Dengan kejadian itulah kami para kelompok berinisiatif untuk merangkul tim dari SDA Kabupaten Lebak, agar dalam pengerjaan, baik fisik maupun admistrasi semuanya tertib dan dengan hasil pekerjaan yang memuaskan, karena saya khawatir dalam pelaksanaan ada yang keliru, ungkapnya

(Dra/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *