MUNA BARAT-Pemerintah Desa Wandoke Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat melakukan pergantian dan perangkat Desa.
Kepala Desa Wandoke yang sebelumnya melakukan pergantian perangkat Desa terkecuali Sekertaris Desa pada Tanggal 17 Februari Tahun 2020. Namun, tindakan dan keputusan Kades Wandoke mendapat teguran dari Bupati Muna Barat yakni La Ode M. Rajiun Tumada. Sehingga, Bupati Muna Barat membuat Surat Penegasan nomor: 100/323/2020, Tanggal 14 April 2020, kepada seluruh Kades Muna Barat, dimana dalam surat tersebut menegaskan agar Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa lama dan memberikan horor mereka.
Setelah dikeluarkannya Surat Penegasan tersebut, Kades Wandoke mengangkat kembali perangkat lama pada Tanggal 07 Mei 2020 namun dihari dan tanggal yang sama 07 Mei 2020, Kades Wandoke menjadikan perangkat lama menjadi pelaksana tugas dan mengangkat satu perangkat baru (orang baru) serta Kades Wandoke menjadi pelaksana Kepala Dusun I Desa Wandoke.
Hal ini disampaikan oleh perangkat Desa, Kaur Kesra, Sumardi kepada Media SekilasIndonesia.Id.
“Saya heran, saya dicopot jadi perangkat Desa pada Tanggal 17 Februari 2020 oleh Kades. Tapi, kami diangkat kembali jadi perangkat pada Tanggal 7 Mei 2020. Tapi dihari itu juga kami menjadi pelaksana tugas perangkat. Kan ini lucu, saya adalah perangkat lama dan memiliki SK kok menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.
Dikatakannya, Kepala Desa Wandoke telah mendapatkan surat tegursn kedua dari Pemerintah Daerah pada Tanggal 14 April 2020 dan Kepala Desa Wandoke telah mengabaikan intruksi dan perintah serta aturan UUD nomor:06 Tahun 2014, Pemendagri nomor:67 Tahun 2017 dan Perbup nomor:12 Tahun 2020.
“Kades Wandoke menyalahgunakan kewenangsn tanpa merujuk pada regulasi dan berani melawan kebijakan dan intruksi dari Surat edaran Bupati Muna Barat, “ungkap, Sumardi, Jum’at (05/06/2020).
Lanjutnya, Bupati Muna Barat berharap Kades Wandoke dalam melakukan proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa selalu mengacu dan berdasarkan aturan. “Ini beda yang terjadi, justru Kades tidak mengindahkan intruksi tersebut. Sama halnya Kades Wandoke ini membuat benturan antara Bupati dengan rakyatnya,”ucapnya.
Sementara itu, Darwis mengatakan bahwa dalam pergantian dan pengangkatan kembali dirinya bersama perangkat Desa lain dinilai menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami dipecat tapi kemudian diangkat kembali, namun diangkat jadi pelaksana tugas. Dan herannya kami, kok Pak Desa Wandoke jadi pelaksana tugas kepala dusun dan menangkat pelaksana perangkat baru. Ini kan menyalahi aturan dan intruksi Bupati, “tuturnya.
Menurutnya, persoalan penyaringan perangkat, Camat Tiworo Kepulauan seharusnya mengkaji dulu sebelum memberikan putusan. “Mestinya Camat tidak boleh gegaba dan tidak memiliko kewenangan dalam menugaskan Kades untuk mengeluarkan surat tugas pengangkatan pelaksana tugas perangkat Desa,” ujarnya.
“Camat hanya memiliki kewenangan merekomendasikan penjaringan dan penyaringan perangkat sesuai prosedur. Dan surat yang direkomendasikan Camat tentang surat tugas nomor:02 Tahun 2020 itu tidak memiliki surat keluar yang ada hanya kode surat saja. Jadi, legalitasnya tersebut patut dipertanyakan, “tambahnya.
Sementara itu juga, Wa Ode Ismawati menyampaikan bahwa tindakan dan putusan Kepala Desa Wandoke terkait pergantian dan pengangkatan pelaksana tugas perangkat Desa tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi aturan UUD, Permendagri dan Perbup.
“Saya dulunya sebagai Kaur Keuangan Pemdes Wandoke, tapi saya digantikan oleh Wa Ode Syahrini. Wa Ode Syahrini adalah orang baru dan perangkat baru yang diangkat oleh Pak Desa Wandoke sebagai pelaksana tugas. Saya dipindahkan sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Dan heran saya kok, Pak Desa Wandoke menjadi pelaksana tugas kepala dusun. Tindakan Kades ini kan benar-benar tidak mengindahkan aturan dan intruksi Bupati, “tutupnya.
Reporter: Sacriel