KOLAKA UTARA – Aksi kepung Kantor Dinas Perhubungan yg dilakukan oleh puluhan supir angkutan umum dalam rangka meminta keadilan kepada Dinas perhubungan di Kolaka Utara.
Koordinator lapangan, Puat, meminta agar Dinas perhubungan adil dalam menjalankan aturan.
“Jangan ada perbedaan diantara supir. Karena kami juga Butuh Hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Kolaka Utara, Muh Ismu saat, sebagai pendamping terkait kedatangan teman-teman supir ini meminta kejelasan atas keluarnya Peraturan Menteri nomor 25 tahun 2020 tentang Aturan pengendalian Mudik yang berlaku hingga 31 Mei mendatang.
Kadis perhubungan, Ir. Junus., M .Si., memberikan respon positif kepada para supir atas tuntutan yang mereka lontarkan.
Kepala Dinas perhubungan juga berusaha memberikan nasehat serta pemahaman kepada Teman-teman Supir terkait Permen yang berlaku hingga 31 Mei 2020.
“Selaku pemangku kebijakan Kepala dinas perhubungan juga berupaya memberikan solusi kepada teman-teman Supir yang hingga sampai hari ini telah kehilangan pekerjaannya akibat Wabah COVID-19,” ujarnya.
Setelah Berdiskusi dengan Kepala Dinas perhubungan teman-teman supir melanjutkan perjalanannya menuju Kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk mempertanyakan soal kebijakan Permen nomor 25 tahun 2020, dimana mereka di sambut langsung oleh ketua komisi II (Mustamrin), wakil ketua II (Agusdin, S.Kom) dan Kepala Dinas perhubungan (Ir. Junus., M.Si).
Usai menyampaikan aspirasinya terkait tuntunan kepada Anggota DPRD, para supir pun harus menerima apa yang menjadi kesepakatan pada pertemuan itu
“Semoga Anggota DPR dapat menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami. Dan Semoga Anggota DPRD mampu memberikan solusi buat kita,” harapnya.
Reporter : Rusmail











