
MUNA– Kasus dua penjabat teras Muna Darmansyah sebagai kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Muna (Disperindang), sedangkan Yayat Fariki sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Muna mempunyai kasus sama melakukan tindak pidana penganiayaan
Sampai hari ini kasusnya masih proses pengembangan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka saat ditemui awak media.
“Berkas kasus Kepala Dinas Desprindang hari ini kita kirim berkasnya, ini pengiriman berkas kedua kalinya yang lalu sudah pernah dikirim kemudian dikembalikan dan diberikan petunjuk” ucap mantan Kasat Narkoba Polres Muna
Hari ini kita penuhi lagi sesuai dengan pentunjuk – petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna
“Setelah itu kami menunggu lagi hasilnya, setelah diteliti apa ini sudah dinyatakan lengkap atau masih ada hal – hal petunjuk masih jauh”tambahnya Selasa (5/5/2020)
Saat ini bulum melakukan penahanan namun demikian proses tetap berjalan
Yang dilaporkan ini kooperatif tuturnya
Kalau terkait dugaan penganiayaan salah satu perempuan yang dilakukan Dirut PDAM Yayat Fariki
“Saat ini masih berproses, kami pada intinya masih melakukan penyelidikan.
Lalu kemudian dalam penyelidikan ini sudah rampung jelas kami lakukan gera perkara,”
“Disitu kami melihat apakah ini ditingkatkan disidik atau apakah ini tidak cukup bukti” ucap mantan Kapolsek Katobu
Disini juga, Saksi – saksi sudah berapa orang kita minta keterangannya termasuk juga Dirut PDAM kita periksa tegasnya.
Pantau SekilasIndo.Com Kepala Dinas Disperindang dilaporkan saudara Muharam sebagai korban pada hari Senin 24 Februari 2020
Sedangkan Direktur PDAM Muna dilaporkan seorang perempuan HC (39) korban pada tanggal 24 April 2020
AL (69)