Daerah

Gara Gara Pandemi Covid-19, Forkopimcam Malingping Akhirnya Cabut Izin Keramaian Bazar

×

Gara Gara Pandemi Covid-19, Forkopimcam Malingping Akhirnya Cabut Izin Keramaian Bazar

Sebarkan artikel ini

 

LEBAK – Bazar Malam yang semula rencananya akan diselenggarakan di lapangan basket Kecamatan Malingping menuai kontroversi, karena ada pihak yang setuju dengan alasan ekonomi dan pihak tidak setuju dengan alasan Covid-19, hingga akhirnya hal ini dirembukkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Malingping (Forkopimcam) pihak penyelenggara, serta stakeholder terkait. Senin, (27/04/2020).

Click Here

Dalam musyawarah tersebut, sempat terjadi perdebatan sengit antara pihak penyelenggara dengan stakeholder yang tidak setuju, tetapi akhirnya berjalan lancar. Hadir dalam musyawarah tersebut, Camat Malingping, Kapolsek Malingping, Danramil, Kasitrantib Pol PP Kecamatan Malingping, Kepala Desa Malingping Selatan, Ketua BPD Desa Malingping Selatan, Kanit Intelkam bersama anggota, lembaga, ormas dan media turut serta hadir untuk memberikan masukan kepada semua pihak.

Saipul Bahri, pihak penyelenggara Bazar menuturkan bahwa proses perijinan sudah ditempuh secara prosedural, dan bila ditutup dirinya beserta rombongan mengalami kerugian materil maupun imateril.

“Kami sudah tempuh perijinan secara prosedural dari jauh-jauh hari, jika dibatalkan tentunya kami rugi besar, kami minta kebijakan agar bazar tetap dilaksanakan, dan bila ada syarat seperti harus menggunakan masker, tempat cuci tangan, kami siap mengadakan, lagipula Malingping atau Lebak belum zona merah serta diberlakukan PSBB,” ujarnya di forum.

Camat Malingping, Cece Sahroni menjelaskan bahwa ketika perijinan ditempuh, belum terdampak atau ramai Covid-19, pihaknya meminta agar pihak penyelenggara bazar mengerti dan legowo jika perijinan dibatalkan.

“Saudara penyelenggara agar mengerti jika perijinan dibatalkan, kami waktu itu mengijinkan karena belum ramai mengenai Covid-19, tapi sekarang Bupati pun melarang, jadi harap maklum,” imbuhnya.

Kompol Refirmanufura, Kapolsek Malingping menerangkan bahwa PSBB dalam skala lokal di Lebak sudah berlakukan, maka dari itu kita sepakati untuk ditutup dan izin keramaian di cabut.

“Kita hanya bersifat pengamanan, dengan mempertimbangkan culture dan ekonomi. Dan perlu diketahui, kita di Lebak sudah diberlakukan PSBB dalam skala lokal, maka dengan ini kami memutuskan untuk Bazar maupun PKL sekitar alun-alun Malingping mulai besok hari selasa ( 28/4) dihentikan sementara,” tegasnya.

Pantauan awak media di ruang musyawarah sempat terjadi perdebatan alot dalam musyawarah untuk mengambil keputusan tersebut, musyawarah dilakukan mulai pukul 09:00 – 12:00, hingga diputuskan “Ditutup Sementara” kapolsek menjelaskannya bahwa kita meminta petunjuk dan arahan kapolres Lebak dan Bupati Lebak.

Selanjutnya menurut Kapolsek Malingping, “Kebijakan ini sangat tepat tidak di lanjutkan dan hasilnya kita menunggu informasi dari Kapolres dan Bupati,” pungkasnya.

Reporter : Ujang Iskandar

Baca juga :
http://www.sekilasindonesia.id/2020/04/25/kabar-akan-adanya-bazar-di-malingping-sudah-ditutup-ini-penjelasan-camat-malingping/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *