NABIRE – Imbas Situasi Pendemi Covid-19, Dua orang Napi Asimilasi Lapas Nabire kembali melakukan aksi pencurian bersama 1 orang residivis pencurian di Toko Roti Bread Take di Nabire. Rabu, (22/04/2020).
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Dionisius V.D.P Helan, S.IK., menyampaikan sesuai dengan perintah dari Mabes Polri, Polda Papua dan Kapolres Nabire akan menindak tegas kepada orang-orang yang sempat mendapatkan asimilasi pengurangan masa tahanan akibat pendemi covid-19.
“Berdasarkan Laporan Polisi kamis 16 Maret 2020 tentang perkara tindak pidana pencurian Satreskrim Polres Nabire menangkap 3 orang tersangka pencurian berinisial RBA,ASS,dan FD, Barang bukti ada handphone,motor berdasarkan petunjuk rekaman CCTV baju dan celana yang di gunakan saat melakukan pencurian,” jelas AKP. Dion.
Lanjut AKP. Dion menyampaikan Pasal yang di sangkakan tersangka RBA dan ASS Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman 7(tujuh) tahun penjara dengan denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah, sedangkan untuk tersangka FD di sangkakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4(empat)tahun penjara dengan denda sembilan ratus rupiah.
Untuk di ketahui RBA merupakan residivis saat ini masih menjalani hukuman 5 tahun penjara dengan kasus pencurian,pelaku sudah menjalani hukuman 2,5 tahun dan sisa hukuman 2,5 tahun namun pada tanggal 2 april 2020 di keluarkan dari Lapas jelas II B Nabire karena asimilasi, pelaku ASS (17tahun) masih di bawah umur namun pelaku merupakan Residivis pencurian yang di jatuhi hukuman vonis 1 tahun 2 bulan namun sudah bebas bersyarat 2019, sedangkan pelaku FD merupakan narapidana kasus laka lantas yang mengakibatkan orang meninggal dunia namun pada tanggal 2 April 2020 pelaku di keluarkan dari lapas kelas II Nabire karena Asimilasi.
Reporter : Akbar











