MUNA BARAT-Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menegaskan dan menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang telah dilantik pada Bulan Februari kemarin untuk tidak melalukan pengangkatan dan pergantian perangkat desa.
Namun, intruksi Pemda tidak indahkan oleh Kades dengan tetap melakukan pengangkatan dan pergantian perangkat desa. Berdasarkan Surat Mentri Dalam Negri pada tanggal 30 Januari 2020 yang dimana salah satu poin dalam isi suratnya bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan. Untuk itu, Pemda Mubar memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa agar mencabut Surat Keputusan terkait pengangkatan dan pergantian perangkat desa tersebut.
Kadis DPMD Mubar, La Ode Tibolo mengatakan bahwa surat Sekertariat Daerah dengan nomor:140/292 yang dikeluarkan pada tanggal 15 April 2020 yang berisikan tentang pencabutan SK perangkat desa dilatar belakangi beberapa hal yakni
“Pertama, sesuai dengan surat Mentri Dalam Negri nomor:140/439/BPD pada tanggal 30 Januari Tahun 2020, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaran Pemerintah Desa, yang didalamnya memuat beberapa hal diantaranya bahwa untuk mengurangi berbagai gejolak yang terjadi akibat pergantian dan pengangkatan perangkat Desa yang sesuai aturan, dimana perangkat desa menurut harapan dan himbauan Peraturan Pemerintah nomor: 11 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan nomor:43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan perundang-undangan tahun 2014 tentang desa. Jadi, bahwa perangkat desa sebagai birokrat profesional ditingkat desa yang penghasilannya disetarakan dengan PNS golongan II a.
Lanjutnya, berbicara perangkat desa sebagai birokrat profesional tingkat desa, maka pengangkatannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua, bahwa perangkat desa itu, harus memenuhi semua ketentuan baik persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku yakni berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor: 83 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor:67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sambungnya, berdasarkan Surat tersebut, maka diharapkan agar seluruh proses pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme dan sesuai ketentuan yang merujuk pada Permendagri, Perda/Perbup. Dan dalam Surat Mentri Dalam Negri, menjelaskan salah satu diktum, yang intinya memerintahkan Bupati untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dssa yang melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada.
Lebih lanjut, kata Tibolo bahwa keseluruhan dan harapan dari pada isi Surat Mendagri tadi, dimana Pemda Mubar sudah menindak lanjuti dengan surat nomor:130/132 pada tanggal 12 Februari Tahun 2020, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. “Surat ini telah disampaikan kepada semua Kades Mubar pada tanggal 17 Februari 2020, yang intinya adalah melanjutkan harapan dan himbauan dari Surat Mendagri, dengan harapan kepada seluruh Kades tidak serta merta melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desa, sampai menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar, Tibolo, Senin (20/04/2020).
Namun, dalam perjalananya, ternyata Kepala Desa mengambil langkah sendiri dalam melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desa dengan mengabaikan Surat Mendagri dan Perbup. Bahkan dalam proses yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Proses pengangkatan dan pergantian perangkat desa yan mereka lakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan. Dan mereka tidak melakukan konsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I, Abdul Nasir Kola menyampaikan bahwa mengingat Surat Keputusan pengangkatan dan pergantian perangkat desa oleh Kepala Desa, dirinya menilai terlalu banyak melangar aturan. “Maka dari itu, Pemda Mubar melalui Sekda memerintahkan kepada seluruh Kades untuk mencabut SK pengangkatan dan pergantian perangkat desa, yang dinilai cacat hukum,”ucapnya.
Lanjut kata Nasir, seharusnya semua harus bersyukur karena dalam waktu singkat Pemda Mubar sudah melahirkan sebuah prodak hukum sebagai tindak lanjut dari Permendagri yakni Peraturan Bupati nomor:12 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Perbup sudah ada. Perbup ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri yang dibuat pada tanggal 6 April kemarin,” bebernya.
Nasir menyebut bahwa Peraturan Bupati nomor: 12 Tahun 2020 bersifat mutatis mutandis dari Permendagri dipadatkan juga dengan beberapa hal yang menyangkut solusi bagi fakta-fakta kondisional daerah terkait dengan persyaratanb umum. “Perbup memberikan pedoman dan keluasaan bagi Kades dalam melahirkan perangkat desa sesuai dengan fakta-fakta keterbatasan ditingkat desa. Artinya bahwa Perbup ini memberi banyak solusi,” jelasnya.
Lanjutnya, sesungguhnya dengan lahirnya Perbup ini menjadi momentum yang tepat bagi Kepala Desa untuk melahirkan perangkat desa sebagai birokrat profesional ditingkat desa, yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan dan kepastian hukum yang melahirkan perangkat desa yang defenitif berdasarkan Permendagri dan Perbup.
Selain itu, Nasir Kola menjelaskan bahwa terjadinya penarikan surat keputusan, bagi Pemda Mubar sesungguhnya bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Kepala Desa dalam pengangkatan dan pergantian perangkat desa, tetapi lebih pada upaya pembinaan, agar Kepala Desa dalam melahirkan keputusan terkait pengangkatan dan pergantian perangkat desa itu, benar-benar sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertai dengan harapan, agar perangkat desa menjadi birokrat profeseional ditingkat desa.
“Pemda Mubar tidak menginginkan dan membiarkan para Kades menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku tentang pengangkatan dan pergantian perangkat desa. Ibarat orang yang akan menikah, dimana Kepala Desa telah melakukan kawin lari (Silariang), maka tugas petua/orang tua, dalam hal ini Pemerintah Daerah akan menarik kembali anak yang silariang tersebut, untuk diatur sesuai dengan prosedur adat. Sehingga terjadi pernikahan yang sah dan diterima oleh semua pihak. Itulah, hakikat dari pada penarikan SK perangkat dan pergantian perangkat desa, agar Kades meletakkan pengangkatan dan pergantian perangkat desa yang benar sesuai ketentuan yang berlaku dan itu akan tetap menjadi kewenangan Kades,” tutupnya.
Reporter: Sacriel











