LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 2.488 keping, pada Jum’at (06/03/2020).
Bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, sebanyak 2.488 keping Kartu Identitas Anak (KIA) dibagikan dengan rincian ke UPTD Cibadak sebanyak 1.915 keping, SDN 1 Asem Cibadak sebanyak 177 keping, SDN 1 Kaduagung Timur sebanyak 99 keping, SDN 1 Tambak Baya sebanyak 168 keping, dan Paud Nurul Falah sebanyak 129 Keping.
Irawati selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Lebak, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang mana Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Kartu identitas yang diberikan berupa kartu identitas anak penyerahan ini bagian dari kerjasama dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabubaten lebak dengan dinas pendidikan kab lebak. Sejak tahun tahun lalu kita sudah berkerja sama dengan dinas pendidikan dan salah satunya penerbitan (KIA) kolektif melalui UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,” terang Irawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Reporter: MIR_Yosa











