Hot NewsHuKrim

Dua Tersangka Karhutla Di Kabupaten Bangka Kembali Disidangkan

×

Dua Tersangka Karhutla Di Kabupaten Bangka Kembali Disidangkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA, SEKILASINDO.ID — Sidang perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Abdullah alias Dul ketam dan Herman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (24/2).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua PN Sungailiat, Fatimah SH, MH terungkap, saksi fakta Cecep Setiadi membeberkan jika hasil interogasi didapatkan bahwa terdakwa Abdullah alias Dul Ketem yang menyuruh membakar lahan kebunnya

Click Here

Sidang kali ini, JPU Kejari Bangka Pengki Indra SH MH menghadirkan saksi fakta sekaligus pelapor di Polres Bangka yakni Ipda Cecep Setiadi (Kanit Reskrim Polsek Merawang).

Terkait sidang tadi, apa yang disampaikan saksi fakta benar adanya. Nanti sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi lainnya berikut saksi ahli,” kata Pengki Irawan SH MH.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH), Budiono saat dimintai tanggapan seputar sidang mengatakan akan memberikan statement pada sidang tuntutan. ” Nantilah nunggu sidang tuntutan,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto SH MH saat dimintai tanggapan terkait sidang karhutla mengatakan dengan tegas kalau pihaknya serius dalam menangani perkara tersebut. Yang pasti kita (jaksa) sesuai SOP dan proses sidang masih berjalan,” jelasnya

Kemudian, Budiono SH menanyakan pada saat pertama kali datang ke lokasi, apakah PC masih beroperasi ? Iya, saya melihat betul alat beratnya sedang beroperasi mengumpulkan ranting-ranting.

Davit dan Herman saat ditanya siapa yang menyuruh membakar ? dijawab keduanya Abdullah yang menyuruh membakar.

Dengan apa kamu membakar? dengan korek api gas.

Apakah saksi tahu perkebunan terdakwa untuk apa ? Setahu saya disana luas lahan terdakwa 1 hektare lebih. Di lahan tersebut sebagian ditanam sawit dan padi untuk perkebunan masyarakat.

Hakim menanyakan kepada saksi kalau benar terdakwa Herman yang membakar kayu di lahan milik Abdullah pakai korek api. Pertanyaan ini dijawab oleh saksi dan diklarifikasi ke terdakwa Abdullah kalau benar kebun tersebut miliknya.

Dihadapan majelis hakim, saksi fakta juga mengungkapkan ada tumpukan kayu, Sementara di hutan sebelah kebun ada asap tebal. Sebagian kebun terdakwa Abdullah adalah lahan baru yang dibuka dan ditanam kebun sawit serta tanam padi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi fakta, kedua terdakwa, Abdullah dan Herman membenarkan keterangan saksi.

Sidang yang diketuai hakim Fatimah SH MH dan hakim anggota, Arif Kadarmo SH, Dewi Sulistiarini SH MH menunda sidang Kamis mendatang (26/2/2020) dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya dan juga saksi ahli.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *