Daerah

Kelurahan Kalabbirang Gelar Rapat Musyawarah Kegiatan Dalam Rangka Usulan Pemekaran Wilayah

×

Kelurahan Kalabbirang Gelar Rapat Musyawarah Kegiatan Dalam Rangka Usulan Pemekaran Wilayah

Sebarkan artikel ini

 

TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Kegiatan Musyawarah ini dihadiri oleh Lurah Kalabbirang,Kasubag pemerintahan umum, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Babinsa, Bhabinkantibmas, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala/Imam Lingkungan beserta Tokoh Masyarakat Sekelurahan Kalabbirang,yang berlangsung di Aula kantor Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Rabu,(29/01/2020).

Click Here

Lurah Kalabbirang, Bansuhari Said, S.AP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, Hari ini kita hadir dalam rangka musyawarah dimana awal pengusulan pemekaran wilayah Kelurahan karena sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan karena penduduknya sudah sangat padat.

“Ini saya kira perlu kita lakukan dalam rangka memaksimalkan Efisiensi pelayanan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ardianto Rajab SE.MM., Kasubag Pemerintahan umum menjelaskan tentang Program pemerintah kabupaten Takalar, salah satunya ialah Penataan struktur pemerintahan.

“Dalam rangka mendukung efisiensi pelayanan dasar masyarakat dan Mekanisme pengusulan pemekaran itu seharusnya dilakukan oleh LPM dengan artian Pengusulan itu diawali dari komponen masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Dirwansyah S.IP., Sekcam Pattalassang juga mengharapkan bahwa sebelum kegiatan rapat ini dilaksanakan sebaiknya Ketua LPM beserta anggotanya sudah membawa data persetujuan warga masyarakat agar tidak terjadi hal yg tak di inginkan.

“Dan Kami selaku pemerintah Kecamatan akan siap menfasilitasi usulan ini jika memang sudah menjadi keinginan masyarakat, karena sejalan dengan program pemerintah kabupaten tentang penataan wilayah pemerintahan,” ujarnya.

Adapun hasil atau poin poin dari Kegiatan Musyawarah rapat ini yaitu diRencanakan pemekaran akan mengambil 2 Lingkungan yaitu Lingkungan Bilacaddi dan Lingkungan Balla parang, Wilayah ini akan di mekarkan menjadi 2 bagian ada kelurahan dan ada desa, jika ada opsi tentang adanya kelurahan lain yang mau bergabung dengan pemekaran ini maka harus melakukan mediasi di Kecamatan dan Segera membentuk sebuah Tim pemekaran wilayah yang diketuai oleh LPM.

Reporter: Suherman, S.Pd

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d