PANGKALPINANG, SEKILASINDO.COM – Santer Kabar di beberapa media, bangunan Restaurant Neptune yang terletak di Pantai Pasir Padi, yang saat ini tengah proses pembangunan, diduga melanggar aturan Garis Sempadan atau garis batas luar pengaman jalan dan tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Akibat dugaan itu, pembangunan tanpa mengantongi izin tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Ditemui Manajer Neptune, Subhan, di lokasi pembangunan siang itu, dia mengatakan perizinan bangunan masih dalam proses, dan pembangunan tetap berjalan.
“Pembangunan tetap jalan sambil menunggu IMB keluar dan kami akan melengkapi persyaratan yang menjadi kekurangan dalam pembuatan perizinan tersebut ,” jelas Subhan, Rabu (21/8/2019).
Dia juga mengaku akan melaksanakan aturan yang ada, seperti bangunan yang sudah ada ini, akan mundur sejauh 20 meter ke belakang sesuai dengan aturan pemerintah.
Selain itu Subhan menuturkan, isu-isu yang berkembang di pemberitaan beberapa media tentang bangunannya tanpa mengantongi izin itu tidak benar.
“Izin itu dalam proses, tapi belum keluar dan aturannya sudah kita ikuti hanya ada surat-surat yang harus kami benahi. Intinya kami ikuti aturan, termasuk bangunan kami akan mundur jarak 20 meter,” pungkasnya.
Laporan: Budi M
Tonton Videonya:
https://www.youtube.com/watch?v=wfOLj-tXcxM