JAKARTA, SEKILASINDO.COM – BPI KPNPA RI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengganti Jaksa Agung harus dari Jaksa Aktif bukan dari akademisi ataupun dari Parpol.
Hal ini ditegaskan, Ketua Umum Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI yang juga sebagai Pembina Relawan Jokowi Macan Asia, Rahmad Sukendar.
Dia mengajukan DR Jan S Maringka sebagai Jaksa Agung kriteria yang ada di pribadi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bisa memungkinkan menjadi masukan bagi Presiden Jokowi.
“Sosok Jaksa Agung Muda Intelijen DR Jan S Maringka SH MH sangat tepat di posisikan menggantikan Jaksa Agung penggati M Prasetyo sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen,” tegasnya.
Dikatakan, Rahmad, bahwa beliau mampu mengkomunikasikan antara Jaksa Agung dengan semua unsur di internal kejaksaan maupun eksternal kejaksaan.
“Tekad dan komitmen Jan S Maringka sudah tidak diragukan lagi sosok tegas, berwibawa dan rendah hati tersebut sangat cepat beradaptasi dengan setiap perubahan yang ada pada saat ini,” ujarnya.
Disampaikan Rahmad, hal itu dapat dilihat pada saat Pilkada dan Pilpres yang telah dilaksanakan berjalan dengan baik dan sukses tidak menimbulkan friksi, polarisasi, serta ketegangan sebagai ekses dari adanya perbedaan dan berbagai macam kepentingan.
“Dampaknya dapat menimbulkan perbedaan ataupun pertentangan sikap, pilihan politik serta figur yang di tonjolkan di Pilleg dan Pilpres, sosok Jan S Maringka telah berhasil melaksanakan perintah Jaksa Agung RI di internal kejaksaan,” jelasnya.
Disebutkan antara lain dalam mengefektifkan penyuluhan dan penerangan hukum melainkan juga telah banyak menciptakan terobosan dan inovatif.
Dengan itu berbagai macam kegiatan antara lain, kegiatan Jaksa menyapa, Jaksa masuk desa, Jaksa masuk sekolah dan interaktif dialog dengan semua komponen baik di internal kejaksaan maupun di luar kejaksaan.
“Tujuannya adalah untuk merajut persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan juga dalam mengawal Anggaran Negara untuk tidak terbuang dengan sia sia dikarenakan dikorupsi penyelenggara negara dan dengan TP 4 D Program unggulan,” tuturnya.
Ditambahkn Rahmad, Jam Intel Kejaksaan RI bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan agar tetap dinilai positif, berdaya guna dan berhasil serta tepat pada sasaran.
“Itulah yang menjadi modal dasar penilaian BPI KPNPA RI terhadap Jan S Maringka diajukan sebagai Jaksa Agung,” tutupnya.
Penulis: Yerry Basri Mak