MERAUKE, SEKILASINDO. COM-Sidang Putusan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua, Rabu (19/6/2019).
Menurut Pantauan Media Sekilasindo.com Merauke, Persidangan dimulai Jam 15:00 WIT. Majelis Hakim yang diketuai oleh Orpa Martina, SH didampingi oleh Natalia Maharani, SH. MH dan Rizky Yanwar, SH. MH, masing masing sebagai Hakim Anggota.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Orpa Martina, SH membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Merauke bahwa Bupati Kabupaten Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana Pemilu pasal 547 undang undang Nomor 7 tahun 2017.
Putusan Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan Pidana Penjara selama empat bulan Penjara, denda 10 juta rupiah dan apabila 10 juta tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan lain disebakan karena terpidana melakukan tindak Pidana sebelum masa percobaan selama delapan bulan berakhir.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan netralitas pejabat negara dan aparatur negara dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada saksi Steven Abraham yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Hal memberatkan terdakwa dan bertentangan sebagai Netralitas Pejabat Negara dan Aparatur Negara dalam pelaksanaan pemilihan umum atas perbuatannya, mohon menyampaikan permohonan maaf kepada saksi” tandas hakim (sbp)











