Uncategorized

Jadi Ketua Dewan Pers 2019-2022, M Nuh: Media Harus Berdayakan Masyarakat

×

Jadi Ketua Dewan Pers 2019-2022, M Nuh: Media Harus Berdayakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto: Acara pisah sambut anggota Dewan Pers (Darih-detikcom/*)

JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Mantan Mendikbud, M Nuh resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2019-2022. Pelantikan Nuh sebagai Ketua Dewan Pers digelar pada 21 Mei 2019 ini.

Dewan Pers kemudian menggelar acara pisah sambut anggota di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). Dalam acara tersebut Menkominfo Rudiantara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, Ketua Bawaslu RI Abhan, Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal, Ketua KPU Arif Budiman, turut hadir.

Click Here

Nuh dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi yang diberitakan oleh suatu media harus bermanfaat bagi masyarakat luas. Dia menyebut informasi tersebut merupakan oksigen yang dapat menyehatkan para penghirupnya.

“Kami sering menyampaikan peran dari media, ada namanya mediator kerjanya itu in between, di antara. Kalau ada media tempel di dinding tertentu, maka fungsi mediasinya hilang. Sehingga kita harus tetap berada di antara pilar-pilar yang ada di masyarakat itu. Tapi yang menarik adalah produk yang dihasilkan oleh media,” kata Nuh.

Nuh kemudian menjelaskan soal tiga peran penting media. Selain mengedukasi masyarakat, media juga harus menyuguhkan informasi yang sesuai fakta.

“Tetapi itu saja tidak cukup. Media harus punya fungsi yang kedua yaitu melakukan pemberdayaan di masyarakat, dari pemberdayaan itulah maka fungsi yang ketiga, adalah pencerahan. Maka akan tambah jelas media bisa memastikan mana yang salah dan benar,” kata M. Nuh.

Menkominfo Rudiantara dalam sambutannya memaparkan tentang tantangan pemerintah dalam mengawal keberlangsungan media di Indonesia. Rudiantara juga sempat menyinggung soal kebijakan pembatasan aktivitas media sosial pada aksi 22 Mei.

“Kita tidak bisa hindarkan munculnya media-media baru di online maupun media sosial. Ini juga jadi tantangan kita apakah kita akan buat MoU baru model Polri dengan Dewan Pers, apakah itu penanganannya itu menggunakan UU 40, UU Pers atau ITE,” kata dia.

“Ini masih menjadi pemikiran yang belum kita putuskan secara bersama. Karena pemerintah juga tidak ingin semena-mena untuk menangani yang namanya media, walaupun kita lihat mayoritas media online tidak mensuplai itu bukan produk jurnalistik pada umumnya,” imbuhnya.

sumber : detikcom

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d