Daerah

Jelang Hari Raya, Pemda Mubar Buat Surat Edaran, Ini Isinya

×

Jelang Hari Raya, Pemda Mubar Buat Surat Edaran, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

 

MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi.

Click Here

Mencegah dan menindaklanjuti surat edaran KPT, tersebut Pemda Kabupaten Mubar langsung membuat Surat Edaran dengan surat Nomor 003-2/686/2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, Senin (27/05/2019).

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan.

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi sebelumnya, surat tersebut berisi himbauan.

Adapun isi himbauannya tersebut yakni pertama, Dilarang saling memberi dan menerima hadiah dalam bentuk apapun yang kaitannya dengan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk lainnya yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Kedua, Berdasarkan Undang-Undung Nomor 20 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Pegawai Negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,

Ketiga, Pemberian THR, Sumbangan dan Permintaan Dana baik bersifat pribadi maupun institusi dilarang untuk dilaksanakan.

Keempat, Kepada seluruh ASN lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat yang tidak mematuhi larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point kesatu, kedua dan ketiga tersebut diatas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui surat ederan tersebut ditujukan kepada para staf ahli, asisten, kepala OPD, Camat dan seluruh kepala Desa di Kabupaten Mubar.

Penulis : Acriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d