
MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan lokasi pasar Matakidi, Kecamatan Barangka, Selasa (14/05/2019).
Kasat Pol PP Mubar, La Ode Sagala melalui Kepala Seksk Operasional La Ode Taufik mengatakan sasaran penertiban kali ini yakni di pasar Matakidi yang terletak di Desa Barangka Kecamatan Barangka. Dimana pedagang kaki lima masih berhamburan saat berjualan dan ditambah kendaraan yang berhamburan saat diparkir.
La Ode Taufik menyebut, PKL tidak diperbolehkan berjualan dipinggir jalan ataupun diluar pagar karena Pemerintah telah menyediakan lokasi untuk tempat berjualan. Selain itu, kami juga melakukan penertiban parkiran motor, untuk memakir motornya yang telah disedikan agar tidak mengganggu pengendara lain. Terangnya.
Dikatakannya, penertiban ini masih bersifat imbauan agar mematuhi aturan dalam berjualan dan tidak mengganggu kenyamanan umum. “Satpol PP akan kembali mamantau, jika belum tertib maka akan diberikan peringatan satu dan dua hari belum juga terib maka akan diberi tindakan.” Tegas La Ode Taufik, Selasa (14/05/2019).
Lebih lanjut, kata La Ode Taufik, selain PKL pihaknya juga menertibatkan pengendara motor yang parkir sembarangan agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Olehnya itu kami harus bangun kesadaran terhadap warga selalu tertib agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.” Ujarnya.
“Kami berharap kepada masyarakat khususnya para PKL untuk selalu menjaga ketertiban, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, bersih, aman dan nyaman. Tutupnya. (Acriel)