LEBAK, SEKILASINDO. COM–Program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung (PTSL) yang di laksanakan di Desa Cibungur Kecamatan Leuwi, Damar Kabupaten Lebak, masih banyak warga yang belum mendaftarkan. Padahal PTSL ini penting untuk mendapatkan Sertifikat kepemilikan Tanah yang sah secara hukum, Ucap Ketua PTSL, Endi Sarnadi. Kamis(28/3/2019)
Endi Sarnadi juga menambahkan bahwa pengajuan ke BPN Lebak sebanyak 3000 bidang, namun sampai saat ini baru sekitar 500 bidang yang sudah mendaftar. Padahal sebelumnya telah dilakukan sosialisasi ke warga bahwa tahun ini ada program PTSL dari Pemerintah. Bahkan kita undang tiap Rt/Rw ke Desa, kemudian mereka memberitahukan Kepada warganya masing masing. Ujarnya
Endi juga menjelaskan PTSL 2019, untuk biaya pendaftaran disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2018 dan SKB tiga Menteri yaitu 150.000,-/bidang, Karena Perbup sudah jelas ada payung hukumnya. Adapun untuk mengurus hibah dan segel, biayanya tidak ditentukan.
“Saya berharap kepada warga yang belum mendaftarkan, silahkan segera mendaftarkan dan secepatnya menyerahkan pemberkasaan untuk kita input, walaupun waktu masih lama, tetapi lebih cepat lebih baik”. Mudah mudahan Program PTSL ini dapat berjalan lancar dan pada saat pengukuran cuaca mendukung, dan tidak ada kendala suatu apapun. Harap Endi. (Dra)