HuKrim

Kasus Dugaan Komersialisasi Gedung PWI Sulsel, 2 Saksi Dimintai Keterangan

×

Kasus Dugaan Komersialisasi Gedung PWI Sulsel, 2 Saksi Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
Saksi Ahmadi Akil, mantan Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel yang memberikan keterangan dihadapan majelis Hakim. Kamis (28/2/2019)

MAKASSAR, SEKILASINDO.COM- Kasus dugaan komersialisasi gedung PWI Sulsel milik Pemprov Sulawesi Selatan kepada pihak ketiga yang diduga dilakukan mantan Ketua PWI cabang Sulsel, Zulkifli Gani Otto, yang saat menjabat Ketua PWI Sulsel, Zulkifli disebut tak pernah menyetor uang sewa ke Negara sejak tahun 2010 hingga 2015.

Kali ini sudah masuk agenda sidang ke 3, Kamis (28/2/2019) dengan pemeriksaan saksi- saksi yang diajukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kota Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar.

Click Here

Sidang dengan nomor:17/Pid sus/Ppk/2019/PN Makassar, dengan susunan majelis hakim, Ketua, Widiyarso, anggota, Ibrahim Paling dan Andul Rahim Saije.

Adapun para saksi yang diajukan JPU, ada empat orang saksi yaitu Mantan Biro Aset Pemprov Sulsel, Ahmadi Akil, Mantan Sekretaris PWI(2010-2015), Andi Amran Pieter, Mantan Ketua Bidang Organisasi PWI (2010-2015), Hasan Kuba dan Wiliam.

Sebelum pemeriksaan saksi kedua, terlebih dahulu Ketua Majelis Widiyarso meminta maaf kepada saksi mengingat ketatnya jadwal sidang sehingga saksi Hasan Kuba dan Amran akan dijadwalkan ulang dan setelah disepakati maka jadwalnya akan dilakukan pada Selasa (5/3/2019).

Dari saksi Ahmadi Akil menerangkan dihadapan Majelis Hakim soal pemanfaatan aset Pemprov yang berada di Jalan AP Pettarani, lelaki berkumis tebal ini sangat memahami payung hukum yang berkaitan dengan aset Provinsi Sulsel.

“Ada beberapa alasan sehingga sangat yakin gedung PWI itu milik Pemprov, pertama, ada berita acara penyerahan aset, kedua yaitu SK penyerahan pemanfaatan, nomor: 371/III/1997, dan yang tidak kalah penting, adanya permohonan hibah yang dilakukan saudara terdakwa saat menjabat sebagai Ketua PWI cabang Sulsel,” ujar Akil yang saat ini menjabat Kadis Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan.

Katanya juga, ketika kasus penyewaan gedung PWI ke pihak Alfamart mencuat ke publik, saya memimpin langsung pamasangan papan bicara dan menyatakan gedung ini milik Pemprov Sulsel, serta menegaskan dengan melayangkan surat teguran ke PWI.

“Saat saya, menjabat sebagai Kepala Biro aset, saya berhasil mengambil tiga dari lima sertifikat yang tercatat di atas lahan tersebut, sementara yang lainya masih ditangan pihak ketiga,” terang Akil.

Suasana sidang pada saat pemeriksaan saksi Wiliam, sempat memanas karena terjadi perdebatan sengit antara Penasehat Hukum (PH) dengan Majelis Hakim.

Nampak didalam ruang sidang, beberapa kali Ketua Majelis memukul palu sidang untuk menghentikan pembicaraan salah satu penesehat hukum.

Kejadian ini berawal ketika saksi mengaku pada saat tukar guling, hanya menyerahkan foto copy sertifikat ke Pemprov karena aslinya dia serahkan ke pihak lain untuk mendapatkan modal pembangunan gedung PWI. Nanti pada tahun 2010, barulah menyerahkan tiga sertifikat aslinya.

Mendengar penjelasan saksi, penasehat hukum, Faisal, langsung menanyakan manfaat apa yang didapatkan saksi mengingat kurang lebih 13 tahun menguasai sertifikat, yang dikutip dari link Karyaindonesianews.com

Belum sempat dijawab saksi, Ketua majelis langsung mengingatkan PH agar fokus pada dakwaan, hal itu langsung dijawab Faisal, katanya, ini juga bagian dari mencari kebenaran materil.

Saat itu, Ketua majelis memukul palu sidang dan menjelaskan, “Tugas saudara itu mematahkan dakwaan jaksa agar bisa bebas klein anda, bukan berupaya menjadikan saksi sebagai tersangka, karena bukan wewenang kami, sehingga kalau saudara mendapatkan bukti silakan berurusan dengan Polisi atau Kejaksaan,” paparnya.

Sidangpun ditutup dan akan dilanjut pada Selasa (5/3) lagi untuk pemeriksaan saksi Hasan Kuba dan Amran, yang akan dimintai keterangannya. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d