Daerah

Diduga Rangkap Jabatan Plt Lurah, Sekcam Pattallassang Diminta Dicopot

×

Diduga Rangkap Jabatan Plt Lurah, Sekcam Pattallassang Diminta Dicopot

Sebarkan artikel ini
H Edy Badang

TAKALAR, SEKILASINDO.COM– Sekretaris Camat Pattallassang, H Edy Badang diduga rangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kalabbirang menuai pro dan kontra.

Pasalnya, saat ini jabatan Sekcam Pattallassang, Kabupaten Takalar dirotasi. Sehingga, dijabat secara definitif oleh H Edy Badang.

Click Here

Namun, rangkap jabatan itu dapat mempengaruhi kinerja di Kecamatan ataupun di Kelurahan Kalabbirang. Sehingga, LSM Lankorasham Muhkhawas Rasyid, SH, MH, yang ditemui di kantornya belum lama ini, menilai, situasi seperti itu tidak pantas terjadi.

Alasannya, kata dia, tak mungkin seorang Sekcam bisa bekerja maksimal jika merangkap menjadi Plt Kelurahan. Jelas juga aturan mainnya, PP nomor 47 tahun 2005, PNS/ASN dilarang menduduki jabatan rangkap.

“Pasti dari dua jabatan itu ada yang tidak dilaksanakan, karena kedua jabatan tersebut membutuhkan keseriusan dalam pelayanan maksimal pada masyarakat,”ungkap Mukhawas Rasyid, SH, MH, Selasa (5/2/2019).

Kemudian, lanjutnya, di Kantor Kelurahan itu ada Sekretaris Lurah yang secara otomatis dapat menjabat sebagai Plt.

“Apa salahnya jika Plt Lurah diserahkan kepada Seklur. Karena Seklur pasti mengetahui semua program dan pelayanan dalam Kelurahan itu,”tegasnya.

Selain itu pula, H Edy Badang diketahui tidak berdomisili di Kelurahan Kalabbirang. Sehingga, mustahil dirinya mampu bekerja sebagai Sekcam dan Plt Lurah. Untuk itu, Mukhawas meminta kepada Sekda Takalar segera mencopot oknum Sekcam dan manganulir jabatan Plt Lurah.

“Kalaupun itu dipaksakan, saya minta oknum Sekcam mengambil keputusan, ingin tetap jadi Sekcam atau memilih menjadi Plt Lurah. Yang jelas salah satunya harus dilepaskan,” tegasnya.

H Edy Badang, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di nomor Handpone 085256480xxx membenarkan kalau dirinya rangkap jabatan.

Sementara itu Camat Pattallassang, Abdul Salam Gau, S.IP yang dikonfirmasi Sekilas Indonesi.com, membenarkan hal itu,”Iya pelaksana tugas sampai ada pejabat definitif, ada Surat Keputusan (SK) Bupati,”kata Salam Gau.

Terpisah, salah satu sumber, “Yang tidak bisa ditandatangani Seklur, contohnya, pengurusan akte tanah, ada yang mau mendaftar misalnya Tentara atau Polisi, ataukah ada yang mau pensiun,” kata salah satu sumber yang tak mau disebut namanya.

Bahkan, H Edy Badang, biasa kalau mau keluar alasannya selalu di panggil sama pak Bupati, sedikit-sedikit dibawa-bawa nama Bapak Bupati, katanya dia yang ditugaskan sama pak Bupati,” gerang sumber menirukan perkataan H Edy Badang. (Ad)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d