PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Pedagang Kaki Lima (PKL) Anjungan Pasangkayu Beach tiap malam menyetor iuran retribusi sampah Rp 2000 serta listrik Rp 10.000, pasalnya pungutan tersebut tidak diketahui oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Sejak PKL masih berjualan di Anjungan Pasangkayu sampai dipindahkannya ke Anjungan Pasangkayu Beach, Diskoperindag tidak menerima pembayaran tiap malamnya retribusi.
Kepala Koperindag Syafaruddin Turky mengatakan, sebenarnya Diskoperindag mau mengenakan retribusi sebelumnya, tapi setelah pihak kami turun kelapangan melihat adanya pungutan, akhirnya mengurungkan niat untuk memungut iuran tersebut.
“Setelah melihat adanya pungutan dari pihak ketiga, maka Diskoperindag akan rapat koordinasi bersama Bupati Pasangkayu, sehingga dapat mengeluarkan karcis secara resmi, apalagi itu salah satu peluang untuk meningkatkan PAD,”ujarnya selasa 22 januari.
Syafaruddin sampaikan, sepanjang ini tidak ada laporan yang masuk terkait pungutan PKL Anjungan Pasangkayu Beach namun, saya hanya mendengar adanya kesepakatan bersama dari pihak ketiga dengan para pedagang, iuran tidak masuk ke Diskoperindag.
“Sepanjang adanya pungutan dari pihak ketiga belum pernah masuk laporan, walaupun pihak kami mengetahui bahwa iuran sampah Rp 2000 serta tarif listrik Rp 10.000 per malamnya dan itu tidak ada setoran, jika kami terima otomatis ada karcis tertanda Diskoperindag,”terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) UKM, Hilmi Syakur mengatakan, mulai dari Anjungan Vovasangggayu sampai dipindahkannya ke Anjungan Pasangkayu Beach tidak ada pungutan retribusi masuk ke Diskoperindag.
“Sementara ini, masih tahap uji coba, sehingga kami melihat lebih dulu langkah selanjutnya bagaimana perkembangan pedagang, jadi kami di sini hanya pengawasan ketertiban para pedagang saja,”katanya.
Kabid UKM Hilmi Syakur mengakui, salah satu pedagang PKL Anjungan Pasangkayu yang kami tunjuk sebagai pihak ketiga dari Diskoperindag dan mereka bertugas mengambil sampah serta menyediakan listrik kepada para penjual dan kesepakatan bersama antar pedagang.
“Jadi, rekening listrik atas nama kami (Diskoperindag), bukan kita yang mengurus pembayaran (listrik-red) tapi pihak ketiga di beri kewenangan untuk pembayaran penerangan, pedagang membayar Rp 10.000 per malam, itupun tidak merata karena melihat kondisi segi pendapatan mereka,”ungkapnya. (Roy Mustari)