PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu sejak tahun 2018 lalu, telah menetapkan Calon Legislatif (Caleg) sebanyak 359 orang Daftar Calon Tetap (DCT).
Rapat pleno validasi DCT kembali digelar di aula kantor KPU Pasangkayu jumat (11/1/2019) lalu. Sebelumnya telah menetapkan 359 orang Caleg dan satu (1) orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, sehingga DCT menjadi 358 orang dari 15 Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad saat membacakan berita acara dihadapan 6 orang perwakilan Parpol tersebut, bahwa ada satu orang caleg yang dinyatakan TMS yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Caleg tersebut dinyatakan TMS atas nama Muhammad Arifin dari PKS nomor urut lima (5) karena meninggal dunia,” ucapnya.
Diketahui, rapat pleno validasi DCT sempat molor kurang lebih dari satu jam saat menunggu perwakilan Parpol dari 15 Partai. Turut hadir anggota KPU Pasangkayu yakni Harlywood Suly, Herinsyah, Sahruddin serta Alamsyah, sementara untuk perwakilan Parpol yang hadir hanya 6 orang dari partai Gerindra, PKS, Hanura dan Nasdem.(Roy Mustari)