HuKrim

Gegara Kata ‘Bego’, LSM SOMASI Laporkan Pelaku ke Polda Sulsel

×

Gegara Kata ‘Bego’, LSM SOMASI Laporkan Pelaku ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILASINDO.COM- Terkait dengan kiriman email di redaksi Teropong News.Id dengan Akun [email protected] yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang IT dan pencemaran nama baik LSM Somasi, membuat LSM Somasi keberatan dengan kata- kata yang tidak etis itu.

Click Here

Sehingga pihaknya, LSM SOMASI merasa geram dengan pernyataan tersebut melalui Email itu akun [email protected] diduga milik M.Nur Zakaria Leo dilaporkan ke Polda Sulsel.

Kata- kata itu membuat perasaan tidak enak yang berbunyi “ini mi yang namanya ‘LSM BEGO’, tidak tau soal pekerjaan dilapangan lalu langsung menanggapi BKM NIRANNUANG yang tidak seperti dia jabarkan, jangan menyebarkan berita hoax, langsung turun saja ke lokasi dan bertemu kami dan kami akan jawab semua pertanyaan dari LSM Somasi”

Itulah pesan yang dikirim ke Email [email protected], yang membuat Ketua LSM Somasi, M.Ramli Tojeng mengatakan kalau kiriman itu sebagai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Ini sudah sangat jelas telah melanggar Pasal 28 UU ayat 1&2 ITE menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujarnya Selasa (8/1/2019)

Lanjut juga ia mengungkapkan pemilik akun akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3

“Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran Nama baik sebagaimana dimaksud dengan pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling banyak 4 tahun,” geramnya.

Sementara Itu tim Penyidik, Aiptu Iskandar, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa LSM SOMASI telah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda terkait dugaan Tindak Pidana ITE.

“Iya kemarin kami telah terima laporan pengaduan LSM SOMASI dan secepatnya kami akan memanggil yang bersangkutan untuk di mintai keterangan selanjutnya,” tandasnya. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d