BANTAENG, SEKILASINDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penambahan PPK Pasca Putusan MK dan Pergantian Antar Waktu PPS Se- Kabupaten Bantaeng di Aula HKM KPU Kabupaten Bantaeng, Rabu (2/1/2019).
Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bantaeng, Dr Ilham Asikin, Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng Abdul Rahman Tompo, Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan unsur Forkopimda lainnya. Nampak hadir juga Camat dan beberapa OPD lainnya.
Ketua Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng Hamzar Hamna, dalam sambutannya menyampaikan Dalam putusan MK yang ditindanklanjuti oleh KPU RI bahwa penambahan dua orang PPK per Kecamatan di Kabupaten/Kota.
“Ini adalah amanah dari Putusan MK yang ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menginstruksikan kepada setiap KPU Kabupaten/Kota untuk merekrut penambahan dua orang PPK dan melakukan pelantikan pada Januari 2019 ini.
Ditempat yang sama Bupati Bantaeng dalam sambutannya, berharap agar PPK dan PPS yang dilantik menjalankan tugas dengan sepenuh hati, ikhlas dan tulus, dengan mengedepankan profesionalisme dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap agar semua OPD di setiap tingkatan agar mendukung dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu dalam mensukseskan Pemilu 2019, karena keberhasilan Pemilu, bukan hanya keberhasilan penyelenggara, tetapi juga keberhasilan pemerintah dan masyarakat Bantaeng pada umumnya”, ucapnya.
KPU Kabupaten Bantaeng menambahkan, berharap agar PPK dan PPS yang dilantik dapat segera bekerja dan bergabung dengan PPK dan PPS.
“PPS dan PPK bekerja secara optimal dengan penuh integritas, mengingat tahapan Pemilu sedang dalam proses menuju hari Pemungutan dan Penghitungan Suara,” tuturnya.
Penulis : Firman