Daerah

BKPSDMA Sinjai Gelar Konfrensi Pers di Warkop AA

×

BKPSDMA Sinjai Gelar Konfrensi Pers di Warkop AA

Sebarkan artikel ini

 


SINJAI, SEKILASINDO.COM- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMA) Sinjai menggelar Konfrensi Pers, di Warkop AA jalan Persatuan Raya Kabupaten Sinjai.

Click Here

Yang dipandu langsung oleh Kasubag Publikasi dan hubungan media Bagian Humas Setdakab Sinjai Usman, dan dihadiri oleh puluhan awak media di Kabupaten Sinjai, Minggu (23/12).

Dalam Konfrensi pers membahas tentang ketentuan sertifikat Pendidik dan putra putri daerah setempat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 36 Tahun 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin mengatakan bahwa kegiatan konfrensi pers ini, dalam rangka menyamakan persepsi kita, bahwa penerimaan CPNS tahun ini sangat transparan dan lebih objektif, dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan seseorang, Pemda hanya memiliki kepentingan dan penyiapan administrasi dan verifikasi dokumen pendukung yang dibutuhkan, jelas Akbar Mukmin.


Sementara Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai Haerani Dahlan menjelaskan secara rinci bahwa :

1. Ketentuan tentang sertifikat Pendidik dan putra putri daerah setempat telah diatur dalam Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

2. Dalam Pengumuman No. 810/29.1680/Set, tentang penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018 , huruf D. Persyaratan Berkas , angka 1 (e). disyaratkan untuk mengupload Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki (khusus guru).

3. Ketentuan tentang putra putri daerah setempat bukan merupakan kebijakan daerah tetapi aturannya telah jelas dalam Permenpan 36/2018, huruf J angka 1 (f dan g).

4. Pengumuman No. 800/29.1467/Set tentang Penyampaian Sertifikat Pendidik dan dokumen pendukung Pelamar kategori Daerah Terdepan,Terluar, Terpencil dan Tertinggal adalah untuk kepentingan proses verifikasi sebelum Pelaksanaan Rekonsiliasi Data hasil SKB sesuai Surat BKN Nomor 01/S/Tim Pengolahan/XII/2018 Perihal Penyampaian dokumen Pendukung Sertifikasi Pendidik dan Daerah Terdepan, Terluar, Tetpencil dan Tertinggal untuk pengolahan hasil SKB.

5. Rekonsiliasi data untuk Kabupaten Sinjaiakan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2018 di Sekretariat Panselnas BKN di Jakarta dengan membawa dokumen pendukung hasil verifikasi Serdik dan bukti Putra putri daerah setempat. (Aswin Rasyid)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d