PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu menanggapi laporan warga Randomayang, Dusun Salunggaluku 1, Kecamatan Bambalamotu.
Warga Randomayang melaporkan ke Bawaslu Pasangkayu terkait dengan adanya pembagian beras Rastra atau Raskin diduga berlabel partai politik yang dibagikan oleh oknum PPS.
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) dan Sengketa, Syamsuddin, SH mengatakan, laporan warga Randomayang sudah di registrasi dan kita lakukan pembahasan pertama, apakah itu menentukan terpenuhinya syarat dan materil sebuah laporan.
“Sebab, ada tiga (3) institusi dapat menentukan sebuah laporan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri. Sesuai dengan peraturan Badan Pemilu no 7 tahun 2018 tentang pelanggaran pemilu, dan kami sudah mengundang pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
Tambah Syamsuddin, kita harus memastikan lebih dahulu, apakah ada unsur pasal terkait staf sekretariat PPS atau dia anggota PPS, namun sampai hari ini kami lakukan proses mengejar laporan warga Randomayang.
“Apakah yang terlapor itu adalah staf sekretariat PPS atau anggota PPS nya, jadi sekarang kami lakukan proses penanganannya. Terkait stiker yang terserah di beras Raskin tersebut tergantung proses dari ketiga institusi untuk melakukan klasifikasi,”terangnya.(Roy)