DaerahHuKrim

Polres Gowa Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIT Hingga Meninggal Dunia di Banjeng

×

Polres Gowa Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIT Hingga Meninggal Dunia di Banjeng

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILASINDO.COM – Sedikitnya 3 (TIGA) TERSANGKA baru kini ditetapkan Polres Gowa dalam kasus pengeroyokan Mahasiswa UIT hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lingkungan Jatia Kelurahan Mata Allo,Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Senin (10/12) lalu.

Click Here

“Sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan 7 (tujuh) yersangka awal, mamun setelah dilakukan pengembangan, kini didapatkan 3 (Tiga) tersangka baru,” terang Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press confrence, Sabtu (15/12).

Kematian korban Lel.MK (23th) yang merupakan warga Kabupaten Selayar ini diketahui akibat dari sikap agresif korban yang membuat para pelaku melampiaskannya dengan cara kekerasan.

Kronologisnya berawal dari korban Lel.MK mengetuk pintu rumah salah satu warga berinisial Lel.YDS dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di Dalam masjid.

Lanjut, Lel.YDS pun menegur korban, namun tak ditanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Ketiga tersangka yang baru ditetapkan dalam kasus ini adalah Lel.HDL (54th), Lel.LN (16th), dan Lel.ICZ (17th),” jelas Kasubbag Humas.

Ketiganya diketahui melakukan aksi pengeroyokan tersebut dengan cara yang bermacam-macam, dimana HDL menguasai senjata tajam jenis parang pada saat kejadian, LN menendang kepala korban, dan ICZ menginjak korban.

Adapun sebelumnya penyidik Polres Gowa mengamankan 5 saksi, dan setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 3 orang tersangka baru, sedangkan 2 lainnya kini dalam tahap pengembangan.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri.

“Apapun alasannya, main hakim sendiri itu bertentangan dengan hukum. Kami akan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” Tegasnya.(wahyu/red)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d