JENEPONTO, SEKILASINDO.COM-
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Jeneponto menyegel meteran listrik Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) kabupaten Jeneponto yang terletak di Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (6/12/2018).
Penyegelan ini dilakukan lantaran Diskucapil telah menunggak pembayaran listrik selama dua bulan. “Kami melakukan penyegelan karena telah menunggak pembayaran listriknya selama dua bulan dengan total nominal sebesar kurang lebih Rp.4 juta, jelasnya
Petugas PLN bagian pemutusan dan penyambungan, Ria.
Sekedar diketahui bahwa sebelum dilakukan penyegelan, kami dari pihak PLN sudah beberapa kali datang dan menghubungi pihak kantor (Diskucapil) dan sudah ada perjanjian, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.
“Pastinya kami dari pihak PLN akan membuka kembali segelnya apabila tunggakan pembayaranya sudah dibayar”, tegas Ria. (Firman)